Kasus korupsi lagi-lagi terjadi di BUMN yaitu PT Timah Tbk yang memproduksi timah nasional. Kasus korupsi ini mengagetkan masyarakat Indonesia karena negara mengalami kerugian yaitu senilai Rp 271 Triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai macam jenis kerugian yaitu kerugian secara lingkungan, ekonomi, dan pemulihan. Kasus korupsi ini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung selaku penyidik. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 16 tersangka, baik dari pihak swasta ataupun dari PT Timah itu sendiri. Kasus ini juga menyeret nama-nama populer di Indonesia seperti suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim. Kasus korupsi ini sudah terjadi sejak 2015 silam, hal tersebut yang mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Setiap kasus korupsi tentu akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat umum, hal ini juga terjadi pada kasus korupsi Tata Niaga Timah. Kerugian kasus korupsi tersebut berdampak pada aspek lingkungan dan ekonomi negara. Praktik korupsi yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) seperti timah tentu berdampak pada kerusakan ekosistem. Penambangan timah yang ugal-ugalan berpotensi terjadinya deforestasi, pencemaran air, dan degradasi tanah. Kemudian, korupsi tersebut juga merugikan perekonomian negara sebab penghasilan dari timah tersebut seharusnya masuk ke dalam pendapatan negara, akan tetapi terjadinya korupsi justru mengurangi pendapatan negara dan menghambat pembangunan ekonomi masyarakat. Hal tersebut karena dana yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk.
Salah satu yang menyebabkan korupsi timah tersebut dapat terjadi yaitu lemahnya Otonomi Daerah (Otda) dalam pengelolaan sumber daya alam. Kelemahan tersebut terutama pada sistem pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah yang pada akhirnya memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta manipulasi pengelolaan sumber daya alam. Kondisi semacam itu akan memudahkan oknum-oknum dalam mencari celah untuk melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oknum-oknum seperti itu tentu tidak peduli dengan tindakan yang mereka lakukan karena tindakan korupsi yang mereka lakukan tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas dan dampak jangka panjang yang akan terjadi baik dalam aspek lingkungan ataupun ekonomi.
Melalui hal tersebut maka penguatan otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam harus segera dilakukan. Ini menjadi satu langkah penting untuk mencegah kasus korupsi serupa terulang kembali di masa yang akan datang. Hal ini karena dengan adanya otonomi daerah yang kuat maka pemerintah daerah memiliki kontrol yang besar dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Ketika otonomi daerah kuat maka sistem pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal juga akan lebih kuat sehingga menjadi lebih efektif.
Adapun upaya untuk memperkuat otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam agar tidak terjadi kembali kasus korupsi di masa yang akan datang yaitu pertama, membuat sistem pelaporan dan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan jika terjadi praktik-praktik korupsi atau pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam. Selama ini masyarakat masih bingung atau tidak tahu ingin melapor ke mana jika terjadi praktik tersebut.
Kedua, melakukan pengawasan atau audit secara independen terhadap aktivitas pengelolaan sumber daya alam pada tingkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan aktivitas tersebut telah mematuhi regulasi dan tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan. Ketiga, memberikan sanksi yang tegas kepada individu atau perusahaan yang melanggar regulasi pengelolaan sumber daya alam. Sanksi yang tegas dapat berupa denda, pencabutan izin, dan hukuman pidana. Ini dapat menjadi salah satu ancaman bagi pelaku yang ingin melanggar regulasi atau tindakan korupsi.
Melalui hal tersebut maka penguatan otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam tidak hanya mengurangi risiko korupsi saja atau pelanggaran regulasi lain. Akan tetapi, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan dari segala bentuk kerusakan yang terjadi. Oleh karena itu, penguatan otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam harus segera dilakukan.[]
Pengirim :
Angel Caroline, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : angelcrln23@gmail.com