Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Kejati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Provinsi Aceh lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Aceh Tamiang. Kunker Kepala Kejati Aceh tersebut, dalam rangka penyerahan secara simbolis penerima intervensi gizi anak dan ibu hamil di Puskesmas Karang Baru, Desa Karang Baru, Kabupaten setempat, Kamis (25/1/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, SH mengatakan, bersama-sama di pertemukan di dalam acara program adhyaksa peduli stunting tahun 2024, dimana kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan program yang telah dirilis dan dilaksanakan sebelumnya.
“Pemerintah Aceh telah menerbitkan peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan, program penanganan stunting dan dari survei status gizi Indonesia mencatat penurunan angka stunting menjadi 31,2% dan turun ke urutan kelima,”paparnya.
Menurut Kepala Kejati Aceh, bulan ini adalah bulan pertama program adhyaksa peduli stunting yang kami laksanakan di tahun 2024 selama 6 bulan kedepan sampai dengan bulan Juni dan kita bersama akan melaksanakan program konvergensi intervensi gizi dalam upaya penanganan stunting tahun ini.
“Kabupaten Aceh Tamiang dan 3 kabupaten lainnya sebanyak 23 anak kategori lasting dan stunting serta 20 orang ibu hamil akan menerima paket intervensi gizi dan program adhyaksa peduli stunting,”papar Drs. Joko Purwanto, SH.
Sebelumnya, Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra, menerangkan, atas kedatangan ketua Kejati Aceh, menjadi pembangkit semangat kolaboratif bagi kita, bahwa dengan bersama, stunting bisa kita kendalikan dan bahkan dihapuskan di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Prevalensi stunting di Kabupaten Aceh Tamiang masih tinggi. Tahun 2023 ini, Kabupaten Aceh Tamiang termasuk dalam 100 Kabupaten/Kota prioritas nasional dalam upaya pencegahan stunting,”paparnya.
Selain itu, tambah Asra, berdasarkan hasil survei status gizi indonesia tahun 2021, angka stunting Aceh mencapai 33,2% sehingga masuk dalam 7 (tujuh) provinsi dengan urutan ke- 3 kasus stunting tertinggi di indonesia.
“Sementara berdasarkan data hasil survei yang sama, pada tahun 2021 prevalensi stunting Kabupaten Aceh Tamiang masih mencapai 30,8 persen,”ungkapnya.
Akan tetapi, sambung Pj Bupati, data hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022, prevalensi stunting Kabupaten Aceh Tamiang sudah di angka 27,4 persen, artinya dalam kurun waktu 2021 sampai dengan tahun 2022 angka prevalensi stunting Kabupaten Aceh Tamiang mengalami penurunan sebanyak 3,4 persen.
“Berkomitmen tinggi dengan prioritas tersebut, sejumlah program kerja percepatan penurunan stunting masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,”pungkas Asra.[]