Kepala BPKA Bustami Hamzah Mengundurkan Diri

TERASMEDIA.NET | BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, SE, MSi mengajukan surat pengunduran diri selaku kepala SKPA kepada Gubernur Ir Nova Iriansyah, MT.

Surat pengunduran diri tersebut diserahkan melalui Sekda dr Taqwallah M.Kes, Jumat (11/06/2021) malam.

“Sebenarnya surat pengunduran diri saya ini mau saya serahkan langsung kepada Bapak Gubernur hari Senin 31 Mei 2021 yang lalu.

Tapi pada hari itu Pak Gubernur dinyatakan positif Covid sehingga tidak bisa ditemui karena harus menjalani isolasi mandiri,” papar Bustami, Minggu (13/06/2021) tengah malam.

Menurut Bustami, ia sangat berkeinginan menyerahkan langsung surat tersebut kepada Gubernur Nova Iriansyah.

Sekaligus ingin menyampaikan terima kasih kepada atasannya itu atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini.

Baca Juga :  DPR Sahkan Tiga RUU Daerah Otonomi Baru Papua Menjadi UU

“Tetapi secara aturan sudah sah saya serahkan kepada Sekda, karena Pak Sekda itu adalah atasan saya juga,” jelas Bustami yang kelihatannya sangat tenang saat memberikan keterangan tersebut.

Disinggung apakah dirinya menjumpai langsung Sekda Taqwallah untuk menyerahkan surat tersebut, Bustami mengatakannya, tidak.

Tetapi surat tersebut ia serahkan melalui Sekretaris Baperjakat Aceh, Ir Zulkifli, MM, yang juga Kepala Inspektorat Aceh. “Mekanisme ya seperti itu,” terang Bustami.

Alasan mundur

Ditanya apa alasan sebenarnya sehingga mengambil kesimpulan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh. Bustami mengatakan dirinya hanya ingin beristirahat.

“Keputusan ini saya ambil setelah berembuk dengan keluarga besar saya, mereka sepenuhnya mendukung keputusan ini. Alhamdulillah, saya yakin ini yang terbaik buat saya dan keluarga,” urai Bustami.

Baca Juga :  Mengawal Kualitas Air Sungai Code Bersama Balai Laboratorium Lingkungan DLHK DIY

Surat pengunduran diri Bustami yang tertanggal 30 Mei 2021 tersebut seluruhnya berisi empat paragraf, pendek-pendek. Paragraf pertama berisi biodata singkat yang bersangkutan.

Paragraf kedua berbunyi “Dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dari Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh”.

Paragraf ketiga “Terima Kasih atas Kepercayaan, bimbingan, dukungan Bapak Gubernur selama saya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh”.

Paragraf keempat berbunyi “Mohon dimaaafkan atas kekhilafan, kealpaan, dan kesalahan selama saya bertugas di Badan Pengelola Keuangan Aceh”.

Bustami dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh oleh Sekda Taqwallah atas nama Plt Gubernur Nova Iriansyah Aceh pada 30 Januari 2019.

Artinya, ia telah mengabdi di lembaga keuangan tersebut selama dua tahun enam bulan. Bustami adalah orang yang sangat lama meniti karier sebagai PNS di lingkungan lembaga keuangan tersebut.

Baca Juga :  Gaya Diplomasi Politik di Papua dalam Kasus Perebutan Kursi DPR Tahun 2024 terkait Prosesi Bakar Batu

Dimulai dari staf biasa, Kepala Tata Usaha, Sekretaris Badan, hingga menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan.

Selebihnya, ia pernah menjadi Sekretaris Baitul Mal dan Staf Ahli semasa Gubernur Aceh dijabat Zaini Abdullah.

Tapi akhirnya ia balik lagi ke lembaga keuangan menjadi kepala badan hingga akhirnya mengundurkan diri. []

Sumber : Serambinews

banner 300250