Langsa, TERASMEDIA.NET – Pemerintah Kota Langsa sangat kesulitan membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan karena kemampuan keuangan yang terus berkurang baik disaat penetapan APBK Tahun Anggaran 2021 maupun setelah penetapan APBK Tahun Anggaran 2021.
Apalagi setelah ditutupnya aplikasi untuk menginput insentif tenaga kesehatan (Innakesda) RSUD Langsa Tahun 2020 oleh Kementerian Kesehatan, sehingga menambah beban APBK Langsa.
Demikian jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Amri Alwi, SE, MM, kepada Serambi, Jumat (3/9/2021).
Amri menambahkan, pada saat penetapan APBK Langsa Tahun 2021 ada beberapa belanja yang belum cukup dianggarkan sebesar Rp 11. 153.505.203, seperti Belanja BPJS Kesehatan yang baru dianggarkan 7 bulan sebesar Rp 6.347.040.905. Seharusnya dianggarkan sebesar Rp 10.910.506 108, masih kurang dianggarkan sebesar Rp 4.563.465.203.
Kemudian Belanja Rekening Lampu jalan baru dianggarkan 8 bulan sebesar Rp 3.120.000.000, seharusnya dianggarkan sebesar Rp 4.680.000.000, masih kurang dianggarkan sebesar Rp 1.560.000.000.
Selanjutnya tambahan penghasilan pegawai RSUD Langsa dan pegawai Puskesmas seharusnya dianggarkan sebesar Rp 5.030.000.000. Beban berat bertambah pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terjadi pemotongan DAU Kota Langsa sebesar Rp 13.483.602.000.
Dan selanjutnya mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah meganggarkan 8% dari DAU/DBH untuk mendukung vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Langsa harus menganggarkan sebesar Rp.36.045.377.063.
Apabila tidak dianggarkan maka DAU akan ditunda pembayarannya atau dipotong, sehingga untuk memenuhi maksud PMK tersebut dengan terpaksa menggunakan anggaran 2 bulan gaji pegawai tetapi tidak berani digunakan.
Apabila direalisasikan seluruh pegawai Kota Langsa tidak mendapatkan gaji untuk bulan November dan Desember 2021. Pemerintah Kota Langsa telah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri RI dan kepada Presiden Republik Indonesia dan surat terakhir telah kami sampaikan kepada Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI perihal usulan Innakesda yang belum dibayarkan pasca penutupan aplikasi Tahun 2020.
Dan surat yang kami sampaikan tersebut merupakan surat balasan dari surat Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.01./1/I/0877/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal : Mekanisme Usulan Insentif Tahun 2020 Pasca Penutupan Aplikasi.
Semoga semua surat yang telah kami sampaikan mendapatkan respon positif dari semua surat yang telah kami sampaikan. Pemerintah Kota Langsa tidak bermaksud untuk tidak membayarkan innakesda apalagi tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.
“Tetapi untuk merealisasikan hal ini membutuhkan waktu dalam mencari sumber pembayaran berhubung kemampuan keuangan Kota Langsa yang terbatas,” tutup Amri.
Sumber : Tribunnews.com