Kewajaran Perbedaan dalam Berpendapat Soal Keilmuan

Dalam al-quran sudah dijelaskan bahwa kewajiban utama manusia selain dari beribadah kepada tuhahan adalah untuk mencari tahu apa yang ada di didunia (belajar). Kewajiban ini sangat bermakna sangat luas pengertiannya, selain mencari ilmu berdasarkan al-quran dan as-sunnah dala`m islam kita juga diajarkan dengan Namanya ijtihad. Ijtihad adalah usaha untuk mencari permasalahan yang belum ada hukumnya dalam agama (al-quran dan as-sunnah). Dalam kata lain ijtihad adalah usaha untuk memecahkan peroblematika yang ada dalam kehidupan manusia.

Ijtihad sendiri merupakan salah satu cara pemecahan masalah yang dianjurkan setelah merujuk kepada al-quran dan as-sunnah. Rasul SAW pernah berkata pada sahabatnya yaitu mua’dz bin jabal saat itu rosul mengutus mua’dz untuk menyampaikan di negeri syam, saat itu rasul SAW bertanya kepadanya “bagaimana jika dalam perjalanan ada suatu masalah bagaimana kamu menyelesaikanya?”.

Baca Juga :  Klasemen Medali SEA Games 2023, Rebut 4 Emas Indonesia Masuk 3 Besar

Lalu mua’dz menjawab “aku akan mengacu pada al-quran”. Lalu rosul SAW bertanya lagi “Bagaimana jika permasalahan itu tidak ada dalam al-quran”. Lalu mua’dz berkata “aku akan bersandar pada perkataan rosul SAW”, lalu bertanya lagi rosul padanya “bagaimana jika belum juga ditemukan pemecahan permasalahannya?”. Mua’dz menjawab “aku akan berusaha menggunakan akal pikiranku” (HR. Tirmidzi).

Hadist ini menunjukan bahwa memang rosul SAW, setuju dengan pendapat ijtihad atau dalam kata lain rosul SAW membolehkan usaha dalam penyelesaian dengan cara berijtihad atau dengan menggunakan akal sehat.

Berarti berdasarkan keterangan-keterangan diatas bahwa memang dasar berijtihad itu di bolehkan. Tapi, tidak semena-mena untuk menyeklesaikan suatu permasalahan kita menggunakan dalih berijtihad atau menggunakan pikiran akal sehat. Tapi pasti dalam berijtihad pasti ada dasar-dasar tertentu untuk memutuskan suatu masalah. Kendati demikian berijtihad menggunakan akal sehat tidak secara langsung diterima untuk masyarakat luas.

Baca Juga :  Anak Berusia 15 Tahun Bisakah Dipidana?

Makanya dalam berijtihad juga harus mengacu pada al-quran dan as-sunnah. Karena di butuhkan dasar yang jelas dalam berijtihad, yaitu tak lain dan tak bukan adalah al-quran dan as-sunnah. Maka dalam penyelesaian dalam hukum islam digunakan yang Namanya kaidah usul fiqh.

Memang pada dasarnya al-quran dan as-sunnah adalah bayyinun (penjelas) bagi umat manusia. Makanya dalam menyelesaikan suatu problematika dalam kehidupan kita harus mengacu pada sumber utama kehidupan yaitu al-quran dan as- sunnah, selain itu kita juga harus mengkaji permasalahan itu secara lebih mendalam dan meluas tidak langsung mengeluarkan pendapat kita untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.[]***

Pengirim :
Nabigh Shorim Faozan, pelajar Sekolah Muhammadiyah Boarding School Ki Bagus Hadikusumo, Bogor – Jawa Barat, email : shorimfaozan@gmail.com

banner 300250