Kewenangan Gubernur dalam Pengendalian LH dan SDA Terkait Perizinan Tambang Timah di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung

Gubernur memiliki peran penting dalam pengendalian lingkungan hidup (LH) dan sumber daya alam (SDA) di wilayah Provinsinya, kewenangan gubernur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global.

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, yang dilakukan seperti dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat (public service).Salah satu bentuk pelayanan publik untuk masyarakat adalah pemberian izin yang hanya dapat diperoleh dari pemerintahan sebagai penyelengara pemerintahan negara untuk menjalankan usaha dilingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Pasha Lovarian: Journalism Citizen Penembus Propaganda Israel

Dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup diatur bahwa, Gubernur disini sebagai pemerintah berwenang memberikan izin usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup, didalam Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Bahwa Gubernur Berwenang memberikan izin usaha pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Pemberian izin tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan masyarakat dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, misalnya izin Penambangan Timah di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, diberikan dengan syarat-syarat tertentu guna mengendalikan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, karena suatu kegiatan penambangan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan (pencemaran & kerusakan).

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA) dan juga menyimpan hasil bumi yang kaya dan dikenal sebagai satu-satunya penghasil timah di Indonesia. Sampai pada saat ini di provinsi Bangka Belitung, selain pertanian, pertambangan timah juga merupakan sektor primer dalam struktur perekonomian masyarakat. Di pasar internasional, timah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakilkan dengan merk Banka Tin, yang memiliki karakter khusus yaitu timah-putih (stannum) yang diklaim sebagai kualitas terbaik.

Tercatat industri pertambangan timah dimulai sejak abad ke-19 pada era kolonial dan kemudian dikelola oleh pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan 55 dengan PT Timah sebagai salah satu perusahaan milik negara yang didirikan pada tahun 1976. Dengan dikelolanya sumber daya alam (SDA) milik negara yaitu timah, negara melalui pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan terhadap usaha kegiatan penambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. Upaya pengendalian lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh masyarakat agar lingkungan hidup Provinsi Bangka Belitung dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Baca Juga :  Rumah Bantuan dan Tingkat Kemiskinan Aceh Tamiang

Gubernur Provinsi Bangka Belitung harus bertanggung jawab penuh atas kewenangan yang dimilikinya, tidak boleh salah menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya, Asas Umum Pemerintahan Yang Baik(AUPB) salah satu asasnya menjelaskan bahwa, pejabat pemerintahan tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, setiap Tindakan pemerintah harus berorientasi pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi, dapat disimpulkan bahwasanya gubernur harus dengan tegas memberikan izin terkait tambang timah yang ada pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik pada sector swasta maupun negara.

Dalam Peraturan Pemerintah, kuasa pemberian izin pertambangan dibagi menjadi tiga yakni Surat Keputusan Penugasan Pertambangan (untuk Instansi Pemerintah), Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat, dan Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan (untuk perusahaan negara, daerah, atau perseorangan). Mengenai pertambangan rakyat, Izin Pertambangan Rakyat diajukan kepada Gubernur yang bersangkutan. Masa izin pertambangan rakyat paling lama 5 tahun dengan perpanjangan 5 tahun. Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait perizinan bahwa negara berada dalam posisi yang superior dibandingkan dengan perusahaan tambang. Negara berwenang menerapkan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan tambang hingga pencabutan IUP dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Baca Juga :  Ukhuwah Islamiyah untuk Kehidupan yang Lebih Harmonis

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah legalitas pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang diperuntukkan bagi; badan usaha baik swasta nasional, maupun badan usaha asing, koperasi, dan perseorangan. Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP. Pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan usaha pertambangan dari pemegang ijin (IUP), atau inspeksi ke lokasi ijin. Hadirnya BUMN sebagai badan usaha milik negara, semua timah yang dihasilkan akan disetor ke pusat.

Hal ini menyebabkan banyak masyarakat bangka Belitung merasa dirugikan karena hasil yang didapatkan berbanding terbalik Ketika masyarakat menambang sendiri, hal ini juga menyebabkan banyak tambang illegal di Bangka Belitung, sebenarnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah tau ada nya aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung, ini disebabkan karena kurangnya ketegasan yang dimiliki pemerintah dalam hal pengawasan dan pemberian izin tambang. Harusnya pemerintah memperbaiki tata Kelola penambangan local supaya mendapatkan bagian yang sesuai yang bisa menjamin kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, supaya tidak terjadinya permainan lahan basah mafia tambang. Karena, Bangka Belitung merupakan kepulauan yang kaya saying jika pengelolaan terkait tambang tidak dikelola dengan baik, salah satunya mengenai perizinan tambang agar semua merasakan manfaatnya dan Bangka Belitung menjadi sejahtera.[]

Pengirim :
Istamar Satrio Wibowo Roni, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung, Hp : 08953383701xx

banner 300250