Konflik Kepemilikan Lahan Hotel Sultan, PT Indobuildco Gugat 2 Menteri

Jakara, TERASMEDIA.NET – Konflik kepemilikan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta masih bergulir.

Ini ditandai lewat sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, kepada pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada Selasa (7/5/2024).

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kali ini, pihak Menteri Sekretaris Negara dan PPK GBK menghadirkan 3 tenaga ahli hukum, yaitu Maria SW. Sumardjono, Yos Johan Utama, dan Siti Ismijati Jenie.

Tim Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto menuturkan bahwa ini merupakan upaya pihak tergugat untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

Baca Juga :  Hujan Intensitas Tinggi sebabkan Banjir dan Longsor Landa Aceh Selatan

“Jadi itu untuk melihat dari semua sisi ada atau tidak perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan juga PPK GBK selaku pengelola tanah Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora yang mencakup eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27,” kata Kharis.

Pihak tergugat juga meyakini bahwa PT Indobuildco sudah tidak berhak menguasai lahan tempat berdirinya Hotel Sultan karena HGB berada di atas HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang mana proses perpanjangannya membutuhkan izin dari pemilik HPL atau Kementerian Sekretariat Negara c.q PPK GBK.

“HGB Indobuildco itu diberikan pada tahun 1972 dalam suatu SK induk yang diberikan berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta. Jadi berdasarkan pemberian izin dari gubernur pada saat itu, itulah yang menjadi perikatannya. Maka, itu juga yang membuktikan sesungguhnya HGB tersebut berada di atas HPL,” lanjut Kharis.

Baca Juga :  Ini Daftar Game Nomor 1 di Indonesia di Tahun 2021 dan 2022

Sebaliknya, Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva meyakini bahwa status HGB 26 dan 27 Gelora berstatus jelas.

“Bagaimana mereka klaim bahwa HPL itu sudah ada dari awal padahal HPL baru ada tahun 1989?,” ujar Hamdan Zoelva.

Oleh karenanya, Hamdan Zoelva meyakini bahwa posisi kepemilikan HGB Hotel Sultan sudah “clear”.

Sebagai informasi, PT Indobuildco telah mengelola Hotel Sultan sejak tahun 1973. Hotel Sultan berada di atas lahan kawasan GBK milik negara dengan total luas 13,6 hektar.

Dalam hal ini, PT Indobuildco memiliki alas hukum berupa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Masa kedua HGB tersebut telah berakhir pada 30 tahun pertama, yakni tahun 2003 yang kemudian diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Kemudian, kedua HGB tersebut kembali berakhir masanya pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Baca Juga :  KPK Periksa Bendahara Umum PBNU terkait Dugaan Suap Rp 89 Milyar

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

PT Indobuildco mengaku belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.[]

Sumber : Kompas

banner 300250