Konflik Kepentingan dalam Putusan MK mengenai Batas Usia Capres Cawapres

Beberapa minggu kebelakang, publik dihebohkan dengan putusan MK yang menerima gugatan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

MK mengabulkan sebagian gugatan ini dengan syarat capres-cawapres yang diajukan berpengalaman sebagai kepala daerah. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa pejabat negara yang dipilih lewat pemilu dan pilkada layak berpartisipasi untuk kontestasi capres-cawapres meski dibawah 40 tahun karena telah teruji dan terbukti memperoleh legitimasi rakyat. Menurut MK, pembatasan usia minimal dapat menghilangkan peluang dan kesempatan bagi sosok generasi muda yang terbukti kepemimpinannya di daerah dengan pernah terpilih melalui pemilu.

Inkonsistensi MK

Putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pun dirasa tak lepas akan pengaruh politik. Sebab, para hakim sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/. Namun, pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang secara substansi mempersoalkan hal yang sama, malah mengabulkan permohonan dan menambahkan syarat “berpengalaman sebagai kepala daerah” untuk seseorang maju sebagai capres-cawapres.

Baca Juga :  Penerapan Hukum di Bidang Pertambangan

Dengan berubahnya syarat usia capres-cawapres, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi kualifikasi untuk menjadi cawapres dari capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, di panggung Pemilu 2024. Sebab, meskipun berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi kualifikasi yaitu pernah menjabat sebagai kepala daerah yaitu sebagai Walikota Solo.

Perlu diperinci bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mendapatkan suara bulat. Bahkan, putusan ini menunjukkan betapa diametralnya posisi hakim. Lima orang hakim yang mengabulkan (2 dengan alasan berbeda), menunjukkan kuatnya dugaan konflik kepentingan di dalam perkara. Empat orang Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat) sepertinya juga tidak percaya lima orang hakim konstitusi lainnya mengabulkan gugatan ini.

Baca Juga :  KontraS Aceh Tagih Informasi Pemberhentian Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dari Status TNI

Konflik Kepentingan

Motif konflik kepentingan lebih diperjelas dari hubungan keluarga Anwar Usman selaku Ketua MK, dengan Gibran Rakabuming Raka, tokoh utama yang disebut sebagai alasan dari gugatan ini diajukan. Posisi Anwar Usman tentu harus dipertanyakan dan sudah jelas bertentangan dengan undang-undang, terutama pada Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahin 2009 yang menyatakan “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.” Dalam ketentuan pasal tersebut, seseorang wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Anwar Usman menjadi tidak layak memimpin persidangan perkara baik sebagai ketua majelis maupun sebagai hakim konstitusi.

Baca Juga :  Universitas Syiah Kuala Tampil di Expo Pendidikan EURIE Turki

Jika kita lihat dari betapa banyaknya polemik yang membungkus proses berjalannya putusan ini hingga pada keputusan yang final, mungkin dapat dikatakan bahwa putusan MK tersebut, merupakan salah putusan terburuk sepanjang keberadaan MK, hal ini disebabkan oleh penuhnya unsur konflik kepentingan dalam putusan ini, yang sudah terlalu jelas wujudnya, bahkan sukar untuk dibantah. Seberapa kuat pun presiden dan keluarganya untuk coba membantah asumsi publik, namun fakta yang bertebaran tidak dapat dibungkam.[]

Pengirim :
Mumtaz Azzahra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Hp/WA : 0812585337xx

banner 300250