KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara

Jakarta, TERASMEDIA.NET – KPK menggeledah rumah dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018.

Ada 2 lokasi yang digeledah KPK, yakni rumah dinas yang berada di Jalan Dipayuda, Kelurahan Kutabanjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah, dan satu lokasi lagi di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Hari ini (10/8/2021) tim penyidik kembali melanjutkan penggeledahan di 2 lokasi, yaitu Rumah Dinas Bupati Banjarnegara di Jl Dipayuda, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Ali belum menjelaskan secara rinci apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Ali hanya menyebut saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti.

Baca Juga :  Gol Sane dan Kane Bayern Munchen Tahan Imbang Real Madrid

“Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti- bukti terkait perkara ini untuk perkembangan kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.

Diketahui, tim penyidik KPK terpantau meninggalkan rumah dinas dan kantor Bupati Banjarnegara sekitar pukul 13.15 WIB siang tadi. Petugas-petugas itu keluar dari kantor Bupati Banjarnegara dengan membawa dua koper berwarna hitam.

Selanjutnya selang 10 menit kemudian, petugas bermobil tampak keluar dari rumah dinas Bupati Banjarnegara. Jarak antara rumah dinas dan kantor Bupati Banjarnegara berdekatan, hanya sekitar 100 meter.

KPK memang sedang mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. KPK menyebut ada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab Banjarnegara.

Baca Juga :  KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri Lampung

“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” ujar Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/8).

Namun, Ali belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan pengumuman tersangka segera dilakukan. Pihaknya juga meminta waktu agar penyidik bisa menuntaskan tugasnya. [] detik

banner 300250