KPK sebut Interpol Telah Terbitkan Red Notice untuk Buronan Harun Masiku

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus berupaya mencari dan menangkap tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Harun Masiku.

Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya pelacakan terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Pencarian Harun Masiku Terkendala “Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku,” kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

KPK, kata Ali mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.

Baca Juga :  Harry Kane Resmi Bertahan, Manchester City Kejar Cristiano Ronaldo

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ujar Ali.

Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. Mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.

Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. [] Kompas

banner 300250