Jakarta, TERASMEDIA.NET – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 100 miliar dari PT Merial Esa terkait dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari pemulihan aset tindak pidana korupsi.
“Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).
“Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
“KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Januari 2019.
PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
“Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi,” kata Alex. [] KOMPAS