Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Provinsi Aceh menduduki peringkat 15 nasional dalam hal persentase jumlah perokok. Di kalangan remaja jenjang SMA, persentase jumlah siswa perokok juga cukup tinggi. Hasil survei yang dilakukan di Kota Banda Aceh, lebih 50 persen siswa merupakan perokok.
Hal itu terungkap dalam media breafing yang dilakukan The Aceh Institut, Rabu (1/9/2021). Kegiatan yang diikuti sejumlah wartawan itu mengangkat tema ‘Dalam kepungan iklan rokok: Dampak iklan rokok terhadap anak dan remaja di Banda Aceh. Acara dibuka oleh Manager Program The Aceh Institut, Saiful Akmal dan dimoderatori oleh Manager Patnership, Muazzinah.
Acara dimulai dengan paparan yang dilakukan oleh peneliti The Aceh Institut, Danil Akbar. Danil menyebutkan, tingkat persentase perokok di Aceh selama lima tahun terakhri cenderung naik turun. Titik tertinggi terjadi pada tahun 2018 yang mencapai 31,76 persen.
“Dibandingkan dengan rata-rata nasional, persentase perokok di Aceh selama dua tahun berturut-turut (2019-2020) berada di urutan ke-15 dari 34 provinsi,” sebutnya.
Jumlah perokok di kalangan remaja juga cukup tinggi. Di Banda Aceh misalnya, dari 365 siswa yang disurvei dalam penelitian 2019 yang dilakukan secara independen oleh Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), sebanyak 41 persen responden merupakan perokok atau pernah merokok, 37 persen sebagai perokok aktif yang merokok setiap hari, dan 59 persen perokok pada waktu tertentu saja.
Kondisi itulah yang menstimulus industri rokok untuk meningkatkan promosi dan perubahan target pasar. Salah satunya dengan menyasar segmen remaja. Danil menyebutkan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), 99,6 persen remaja Indonesia terpapar dengan iklan rokok luar ruang.
Oleh sebab itu, untuk mengendalikan penyebaran konsumsi rokok, Pemerintah Pusat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Di Aceh, disebutkan Danil, sudah 19 kabupaten/kota yang mengesahkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Empat kabupaten lagi yang belum melahirkan Qanun KTR adalah Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya,” sebut Danil.
Namun masalahnya, dari 19 kabupaten/kota yang telah melahirkan Qanun KTR, tidak ada satu pun yang menegaskan pelarangan terhadap iklan/reklame rokok di luar kawasan KTR dan tempat penjualan, kecuali pada tingkat provinsi yang telah berani melarang iklan/reklame rokok di jalan nasional dan provinsi.
“Papan reklame rokok masih marak bertebaran. Tanpa pelarangan terhadap fitur-fitur tersebut, support system untuk mendukung kebijakan KTR dalam mencegah meningkatnya perokok pemula menjadi sia-sia,” imbuhnya.
Manager Program The Aceh Institut, Saiful Akmal menuturkan, secara regulasi, Aceh sebenarnya memang tidak terlalu jauh ketinggalan dibandingkan provinsi lain. Tetapi persoalannya adalah pada tataran implementasi. “Qanun KTR masih belum diiringi dengan dukungan kebijakan,” ucapnya.
Oleh karena itulah, The Aceh Institut melakukan media breafing sebagai media kampanye isu rokok agar menjadi perhatian publik di Aceh. Tujuannya, untuk membahas kerentanan anak dan remaja terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta membangun komitmen dan masukan pihak media dalam penyelesaian isu kerentanan anak dan remaja terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di Kota Banda Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta dari unsur media juga memberi masukan dalam upaya mencegah bertambahnya perokok pemula. Para peserta menilai, hal lain yang cukup penting dilakukan adalah dengan memberikan edukasi atau pendidikan tentang bahaya rokok sejak dini.
Sebab, selain iklan, hal lain yang cukup mempengaruhi bertambahnya perokok pemula adalah lingkungan, mulai dari keluarga, teman, hingga pergaulan. “Jika di rumah ada seorang ayah yang merokok, biasanya anak-anaknya yang laki-laki juga merokok. Teman dan pergaulan juga berpengaruh besar,” ujar salah seorang peserta.
Karena itulah, pendidikan dini tentang bahaya rokok dianggap penting diterapkan, mulai dari sejak TK, SD, SMP, hingga jenjang SMA. Harapannya, generasi muda mendatang tidak lagi terpapar dengan rokok, sekaligus menjadi agent of change (agen perubahan) di keluarganya masing-masing.
“Biasanya, para ayah yang perokok tidak mau mendengar jika dinasihati masalah rokok, bahkan dari istrinya sekalipun. Tetapi berbeda jika yang menasihati justru anaknya sendiri,” ungkap seorang peserta dikusi lainnya.
Sumber : Tribunnews.com