Jakarta, TERASMEDIA.NET – Sejak diundangkannya Undang-Undang No 18 tentang Pengelolaan Sampah KLHK terus berkomitmen dan mengambil peran mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
KLHK mendoorong implementasi ekonomi sirkular serta mendorong upaya pencapaian target pengelolaan sampah yakni 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah di tahun 2025 sesuai dengan amanat di Peraturan Presiden Tahun 2017 tentang Jakstranas.
Hal ini dikatakan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rossa Vivien pada Rapat Koordinasi Nasinal Bank Sampah (Rakornas) Bank Sampah tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (12/08).
Dikatakannya, Bank Sampah merupakan social engineering atau rekasaya sosial di dalam masyarakat dalam mengedukasi, mengubah perilaku khususanya pengelolaan sampah di sumber (rumah tangga) dan penerapan ekonomi sirkular, sehingga melalui bank sampah masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat lingkungan namun juga manfaat ekonomi.
“Saat ini, tercatat di KLHK data 2021 jumlah bank sampah sebanyak 11.556 unit yang tersebar di 363 kab/kota di seluruh Indonesia. Dengan jumlah nasabah sebanyak 419.204 orang, omset bulanan kurang lebih Rp 2,8M (per Juli 2021), serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional”, ujarnya.
Angka yang relatif masih kecil namun kita harus optimis akan dapat ditingkatkan dengan pendataan yang lebih akurat dan pemberdayaan bank sampah yang semakin optimal.
Dikatakannya, pengoptimalisasian peran bank sampah juga terus dilakukan yang salah satunya adalah telah dikeluarkannya Peraturan Menteri LHK No 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
Peraturan ini merupakan pengganti peraturan bank sampah sebelumnya yakni Permen LH No 13 tahun 2012 tentang Pelaksanaan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) melalui Bank Sampah.
Pada Permen LHK No 14 tahun 2021 ini komponen ekonomi sirkular, edukasi, perubahan perilaku merupakan lokus utama di dalam permen, di samping iitu dalam Permen ini juga memasukkan komponen pengaturan kelembagaan, pendaanaan, dan kemitraan antara bank sampah dengan para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya pemerintah daerah maupun dunia usaha. [] Red/ril