Mengenal Golongan Obat untuk Swamedikasi yang Tepat

SWAMEDIKASI (pengobatan sendiri) merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam pengobatan mandiri dengan menggunakan obat-obatan sebagai terapi tanpa saran dari profesional atau tanpa resep dokter. Upaya swamedikasi sendiri telah umum dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi keluhan-keluhan dan penyakit ringan seperti demam, nyeri, pusing, batuk, influenza, sakit maag, diare, penyakit kulit, dan penyakit ringan lainnya (Restiyono, 2018). Namun dalam prakteknya swamedikasi dapat menjadi masalah terkait obat mengenai Drug Related Problem karena keterbatasan pengetahuan tentang obat dan cara penggunaannya.

Swamedikasi jika dilakukan dengan benar, dapat bermanfaat bagi pasien, petugas kesehatan, dan pemerintah. Manfaat pertama mungkin untuk membantu pasien mencegah dan mengobati gejala ringan secara mandiri. Kedua, dapat mengurangi beban kerja staf medis yang terlibat dalam menangani klaim ringan. Ketiga, dapat menekan biaya pengobatan pasien, terutama pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Swamedikasi menimbulkan tantangan baru jika tidak dilakukan dengan baik, yaitu tidak menyembuhkan penyakit bakteri resisten obat dan kecanduan obat (Halim et al., 2018).

Baca Juga :  Judi Online yang Memasuki Dunia Modern

Swamedikasi yang sesuai dengan aturan adalah apabila cara penggunaan obat sesuai dengan aturan yang tercantum pada kemasan. Obat yang aman digunakan untuk swamedikasi yaitu golongan obat bebas dan bebas terbatas relatif. Obat-obatan yang biasa digunakan untuk swamedikasi disebut obat bebas atau obat bebas terbatas. Anda bisa membeli obat bebas ini di warung, apotek, dan supermarket. Di sisi lain, obat yang dibeli dengan resep dokter sering disebut sebagai obat resep.

Obat Golongan Bebas, yaitu obat golongan ini dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau toko obat. Tanda khusus berwarna hijau dalam lingkaran hitam. Sedangkan Obat Golongan Bebas Terbatas adalah obat golongan ini disebut juga daftar W (Waarschuing adalah peringatan). Tanda khusus paa golongan obat ini berwarna biru dalam lingkaran hitam.

Baca Juga :  Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Agama

Kelompok ini dapat dipasarkan secara bebas dalam jumlah terbatas dan disertai dengan tanda peringatan yang ditulis dengan huruf putih di atas kertas hitam, meliputi enam jenis, yaitu :
P No. 1, Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Memakainya
P No. 2, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan
P No. 3, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Bagian Luar Badan
P No. 4, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Luka Bakar
P No. 5, Awas! Obat Keras, Tidak Boleh Ditelan
P No. 6, Awas! Obat Keras, Obat Wasir, Jangan Ditelan

Banyaknya masyarakat yang melakukan swamedikasi disebabkan oleh banyak faktor, antara lain sejauh mana informasi dan iklan mengenai obat bebas dan obat bebas terbatas yang dapat dengan mudah ditemukan di pasaran. Hal ini tentunya sangat memudahkan swamedikasi terhadap beberapa penyakit karena relatif cepat, hemat biaya dan nyaman tanpa perlu antri ke dokter (Yusrizal, 2015). Kemudahan swamedikasi perlu disertai dengan informasi yang akurat tentang penggunaan obat yang benar agar tercapai kualitas swamedikasi yang baik, terhindar dari efek samping obat, dan terhindar dari kesalahan pengobatan.

Baca Juga :  Self-Awareness : Kemampuan Terpenting untuk Berkembang

Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatur swamedikasi dan penjualan obat bebas, namun dalam perkembangannya peraturan tersebut tidak berhasil mengekang keinginan masyarakat untuk membeli obat yang tidak termasuk obat bebas, obat bebas terbatas dan obat wajib apotik dalam upaya melakukan swamedikasi.[]

Pengirim :
Olyvia Azzahra Putri Hartono
Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Binawan – Jakarta
Email : olyvia.azzahraputri@student.binawan.ac.id

banner 300250