Jakarta, TERASMEDIA.NET – Mulai tahun depan pemerintah akan mengenakan pajak karbon. Tentang rencana pengenaan atau pemungutan pajak karbon ini pemerintah telah menuangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-5 atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, pengenaan pajak karbon subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Menurut Sri Mulyani, terdapat beberapa alasan tentang pengenaan pajak karbon ini, dimana salah satunya adalah isu lingkungan saat ini”, ujarnya Sri Mulyani pada saat rapat dengan Komisi XI DPR Kamis (08/07).
Dijelaskan lebih lanjut, peraturan ini penting mengingat negara Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada 2021 dan 29% pada tahun 2030.
Ditambahkan Sri Mulyani, salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon, ucapnya.
Sri Mulyani juga menyebutkan, negara Indonesia merupakan negara yang sangat rentan terhadap terjadinya perubahan iklim yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar dalam setiap tahunnya, bahkan selama ini untuk mengendalikan perubahan iklim Indonesia selalu kekurangan biaya,” ucapnya. [] ROL