Jakarta, Terasmedia.net – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diminta agar dapat menutup atau memblokir situs dan aplikasi game online PUBG dan Free Fire.
Hal ini diminta Sapuan, Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, karena dianggap memiliki dampak yang negatif pada anak-anak. Sehingga ia meminta untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi game online itu secara nasional atau kabupaten.
Ada beberapa game online yang diminta Sapuan untuk diblokir antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan game lain yang sejenis yang aplikasinya disediakan lewat smartphone maupun komputer.
Sapuan mengatakan, sangat banyak keluhan masyarakat setempat terhadap game online yang bisa diakses semua orang ini, terutama bagi para remaja yang masih usia sekolah.
“Bupati Mukomuko telah menyampaikan surat permohonan meminta Menkominfo melalui Dirjen Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller Selasa (22/6), seperti dikutip Antara.
Saat dimintai tanggapan, kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya akan segera memproses untuk mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online PUBG dan Free Fire.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika pada prinsipnya akan memproses serta mempertimbangkan permohonan pemblokiran yang masuk sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar jubir Kominfo, Dedy Permadi kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Ditambahkan Dedy, Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, Kemenkominfo memiliki sejumlah kanal untuk melakukan aduan konten yaitu lewat situs https://www.aduankonten.id/. Laporan juga dapat melalui WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di : aduankonten@mail.kominfo.go.id. [] Red/detik