Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Ibu Kota Provinsi Aceh, Banda Aceh, maka sejak Jumat (09/07) kembali diaktifkan pos penyekatan di perbatasan Aceh Tamiang dengan Langkat Sumatera Utara (Sumut).
Dikutip dari serambinews.com, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Jumat (09/07), mengatakan pengaktifan pos penyekatan ini sempat membuat pihak angkutan umum terkejut dan mempertanyakan kepastian tentang kegiatan operasional mereka.
Masih menurut Winardy, mobil-mobil penumpang masih boleh beroperasi dengan ketentuan dapat mematuhi aturan sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, dimana penumpangnya dibatasi 50% dan membawa surat antigen atau PCR ataupun sertifikat vaksin, ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan kepada Serambinews mengatakan, kegiatan di pos penyekatan perbatasan Aceh Tamiang-Langkat, mekanismenya masih sama seperti yang sebelumnya, dimana setiap kenderaan atau arus lalu lintas diarahkan ke Gedung UPPKB Seumadam untuk dimintai sertifikat vaksinnya, tegasnya.
Menurut Ari Lasta, pengaktifan pos penyekatan di perbatasan ini sesuai dengan Ingub Aceh Nomor 12 tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM Mikro. Dan selama tahapan sosialisasi ini petugas akan mengarahkan masyarakat yang mau mau bepergian tetapi belum memiliki sertifikat vaksin agar mendatangi gerai vaksin Covid-19 yang telah disediakan pihaknya.
Gerai vaksi ini telah didirikan di dua titik yaitu di Kantor Samsat Aceh Tamiang dan juga di gedung pelayanan Mapolres Aceh Tamiang, persyaratannya warga cukup bawa KTP Aceh Tamiang, karena sertifikat vaksin ini cukup penting dimiliki karena akan menjadi persyaratan masyarakat memasuki daerah lain, tegasnya. []*