Oleh : Anisa Nurul Shanti Kusuma Wardani*
Pandemi Covid-19 selain menimbulkan masalah kesehatan juga berdampak serius pada perekonomian masyarakat. Di Indonesia, dampak pandemi Covid-19 telah mengakibatkan tersumbatnya nadi perekonomian masyarakat. Keputusan strategis pun diambil pemerintah guna membatasi persebaran Covid-19. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pelarangan mudik diberlakukan,ketersediaan perlengkapan APD dan obat-obatan diupayakan, penanganan pasien covid-19 dioptimalkan.
Selain itu, informasi perkembangan pandemi selalu dikomunikasikan ke masyarakat. Alert yang diberikan Organisasi Pangan Dunia (FAO) tentang ancaman kelangkaan pangan dan pernyataan Dana Moneter Internasional (IMF) tentang ancaman krisis ekonomi dan keuangan global tentu perlu dicermati.
Pesan kedua badan dunia ini, menyadarkan kita tentang perlunya agenda baru untuk merajut ulang perekonomian Indonesia pascapandemi covid-19. Strategi dalam mengoptimalkan kekuatan nasional serta kecekatan dalam memanfaatkan peluang yang sangat penting untuk memastikan perekonomian nasional bergeliat pascapandemi.
Upaya menciptakan ketahanan pangan nasional dapat dimulai lagi dengan penerapan sistem klaster yang perlu disesuaikan dengan komoditas unggulan masing-masing pemerintah daerah dibawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan dilapangan Kementerian Pertanian langsung memberikan arahan penanaman tanaman unggulan secara pasif, dan melibatkan perusahaan-perusahaan besar agribisnis.
Disisi lain, Kementerian Perindustrian harus segera berkomunikasi dengan pelaku industri nasional untuk memberdayakan sektor pekerja internal atau usaha kecil yang dapat menyuplai kebutuhan industri.
Presiden dalam hal ini sudah berulang kali menyarankan untuk memilah-milah jenis industri kecil yang harus diutamakan proses rebon perekonomian kita. Peran kementrian koperasi dan UMKM diperlukan dalam mendata dan membina pelaku usaha kecil yang kemudian disinergikan dengan kebutuhan kementrian perindustrian saat memberdayakan pelaku usaha mikri kedalam kegiatan industri para pengusahan. Negara ini akan melakukan perbaikan disegala kehidupan ekonomi termasuk dengan menjalin perjanjian kerja sama perdagangan.
Kementrian perdagangan dan kementrian luar negeri beserta intelijen ekonomi yang dimiliki perlu menggalang informasi mengenai peluang untuk masuk kepasar berbagai negara yang sedang memperbaiki ekoniominya. Perlu diakui bahwa covid 19 dan krisi ekonomi global yang diakibatkannya akan mempengaruhi kelanjutan investasi yang sudah masuk dan realisasi rencana investor asing untuk masuk ke Indonesia.
Dampak dari pandemic akan mengarah pada 3 kelompok investor di Indonesia. Pertama, investor yang tetap memilih untuk berinvestasi di Indonesia,baik yang telah lama ada maupun calon investor yang sudah masuk tahap realisasi investasi. Kedua, investor yang telah menanamkan modal mereka,tetapi terpaksa harus menghentikannya karena pukulan bisnis akibat pandemic.
Dan yang ketiga, investor yang membatalkan niat mereka untuk berinvestasi di Indonesia. Terhadap investor asing yang sudah beroperasi dan tetap melanjutkan investasinya di Indonesia perlu dipertimbangkan agar dapat mempercepat upaya mereka menutupi kerugian akibat pandemi. []
*Penulis merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi Syariah INISNU Temanggung, email : anisawardani255@gmail.com