Minyak Goreng Dipatok Rp14.000/Liter, Ampuh atasi Harga Meroket?

Oleh : Auretha Diva Nur Ferasari*

Banyak warga yang mengeluh dengan kenaikan harga minyak goreng. Salah satunya pengusaha warteg. Pengusaha warteg tidak berani menaikan harga makanan meskipun harga minyak goreng naik, karena takut ditinggal lari pembelinya. Akibatnya pengusaha warteng menanggung seluruh kerugianya, meskipun tidak terlalu besar. Itu merupakan strategi yang dijalankan, dengan mengecilkan porsi makanan saat harga minyak melambung.

Mengatasi kenaikan harga minyak goreng yang melambung, pemerintahpun menjalankan berbagai langkah. Pertama yang dijalankan adalah operasi pasar. Di awal tahun ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melibatkan 70 industri minyak goreng sebagai upaya mendukung program penyediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat. Program operasi pasar pemerintah dan industri ini ditargetkan berlangsung selama 6 bulan.

Namun upaya operasi pasar tersebut tidak ampuh. Harga minyak goreng masih melambung. Oleh karena itu, pada Selasa 18 Januari 2022, pemerintah memutuskan untuk mematok harga minyak goreng. Mentri perdagangan mengatakan bahwa pemerintah memberlakukan minyak goreng satu harga. Harga yang ditetapkan oleh pemerintah Rp 14.000 per liter untuk kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter. Harga minyak goreng ini mulai berlaku pada 19 Januari 2022 pukul 00.01 dan dikhususkan untuk penggunaan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil. Seluruh jenis minyak goreng baik premium dan sederhana akan dijual setara Rp 14 ribu per liter, atau semua jenis kemasan baik premium maupun sederhana mulai 1 liter hingga 25 liter bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga :  Super Brain Learning: Cara Belajar Anti Mainstream Biar Otak Auto Ngebut

Kebijakan ini akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Artinya, untuk kemasan minyak goreng di pasar tradisional, penyesuaian harganya akan menyusul satu minggu kemudian. Sebagai awal dari pelaksanaannya, kebijakan minyak satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang jadi anggota Aprindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk lakukan penyesuaian harga. Pemerintah pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan dengan adanya minyak goreng satu harga ini.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) menambah subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan. Mentri perdagangan Lutfi menyebut akan menyediakan 250 juta liter per bulan, setara dengan 1,5 miliar liter selama enam bulan kedepan. Hal ini sudah disosialisasikan kepada seluruh produsen dan pengusaha ritel.

Baca Juga :  Sudahkah Menjadi Tenaga Pendidik yang Berkwalitas?

Mentri perdagangan pun meminta kepada pelaku ekspor bahan baku minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan memastikan akan mengenakan sanksi pembekuan usaha hingga pencabutan izin ekspor. Tujuannya, untuk memastikan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi. Sehingga ibu rumah tangga, pelaku usaha mikro dan kecil mampu menjangkau harga minyak goreng dengan murah.

Mentri perdagangan Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan sebagai pelaku usaha yang akan ekspor palm olein atau CPO agar minyak goreng terpantau dan pasokan CPO bahan baku minyak sawit tersedia. Ini bukan pelarangan untuk ekspor CPO dan Palm Olein, ini untuk catatan untuk ketersediaan CPO di dalam negeri. Dan ketersediaan barang ke luar. Tak ada larangan untuk lakukan ekspor pada saat ini. Kemudian, di lanjutkan, dalam hal ini nanti kepada para produsen atau eksportir ketentuan tersebut akan ada sanksi pencabutan dan pembekuan.[]

Baca Juga :  Mulai 1 Februari 2022 Harga Minyak Goreng Mulai Rp 11.500 per Liter

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Magelang, Email : aurethad@gmail.com

banner 300250