MK Nyatakan UU Cipta Kerja tidak Sesuai UUD 1945 dan Inkonstitusional Bersyarat

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Polemik mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang banyak dikritik menemui titik terang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar.

Baca Juga :  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Kaji ulang Selain itu, Mahkamah menyatakan pembentuk UU memiliki kesempatan untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja selama batas waktu yang ditentukan yakni dua tahun mendatang.

“Pembentuk Undang-Undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa subtansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Namun, karena MK belum melakukan pengujian materiil, dengan adanya putusan ini pembentuk UU diharapkan dapat melakukan kajian ulang. Kajian itu dilakukan terhadap pasal-pasal yang memang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat dalam batas waktu dua tahun.

Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan perbaikan tidak dapat dilakukan maka UU tersebut akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Oleh karena itu, MK meminta agar dibentuk landasan hukum yang baku untuk digunakan sebagai pedoman perbaikan UU tersebut.

“Guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang, sebagaimana amanat UU 12/2011,” ujar dia.

“Khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945,” ucap dia.

Dissenting opinion Meski demikian, empat Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan uji formil UU Cipta Kerja.

Empat hakim itu yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam pendapatnya, Arief dan Anwar menilai praktik omnibus law yang sudah menjadi hukum kebiasaan di sistem common law.

Metode tersebut, kata Arief, dipandang baik untuk diterapkan dalam sistem hukum Indonesia sebagai upaya penyederhanaan dan keterpaduan undang-undang yang saling berkaitan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Tengah Resmikan Program Desa Mandiri Energi di Pemukiman Nosar

“Pendekatan omnibus law juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan hyper regulation peraturan perundang-undangan mengatur hal yang sama dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan memberikan ketidakpastian hukum,” kata Arief dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Arief menyampaikan, dalam konteks hukum progresif, metode pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law tidak mempermasalahkan nilai baik atau pun buruk karena ia adalah suatu metode yang bebas nilai. Oleh karena itu, lanjut dia, metode pembentukan UU dengan metode omnibus law dapat diadopsi dan cocok diterapkan dalam konsepsi negara hukum Pancasila.

Sepanjang omnibus law dibuat sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945. “Lagipula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak secara eksplisit menentukan keharusan menggunakan metode apa dalam pembentukan suatu undang-undang,” ujar dia.

“Sehingga praktik pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law dapat dilakukan,” kata dia. Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel dan Manahan dalam pendapatnya menilai Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara eksplisit menyebutkan metode tertentu yang harus digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Lagi pula, UU Cipta Kerja tetap merupakan undang-undang pada umumnya meskipun penyusunannya menggunakan metode omnibus. “Oleh karenanya, UU Cipta Kerja juga dapat mencabut undang-undang dan mengubah ketentuan undang-undang,” kata Daniel Yusmic.

Daniel mengatakan, sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah, belum terdapat adanya penilaian yuridis terkait metode apa yang baku dan bersesuaian dengan UUD 1945. Oleh karena itu, ia mengartikan, metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala dipandang lebih efektif dan efisien.

Atas dasar itu, Daniel dan Manahan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja konstitusional karena UU PPP sama sekali tidak mengatur metode omnibus. Selain itu, untuk mengantisipasi munculnya berbagai rancangan undang-undang omnibus yang lain, baik klaster yang sejenis ataupun multi-klaster maka pembentuk undang-undang harus segera melakukan perubahan terhadap UU PPP.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Nova Iriansyah Setujui Pengunduran Diri Kepala BPKA

Dalam UU tersebut dengan memuat metode omnibus dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak putusan ini dibacakan. “Setelah itu pembentuk undang-undang dapat menindaklanjuti dengan perubahan terhadap undang-undang a quo dengan menggunakan metode omnibus,” ucap dia.

Adapun mayoritas hakim lainnya yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adam, Suhartoyo, Aswanto dan Enny Nurbaningsih memutuskan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga harus dinyatakan inkostitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Adapun permohonan uji formil atas UU Cipta Kerja diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Gugatannya Diajukan oleh Pelajar, Mahasiswa, dan Karyawan Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.[] Sumber : kompas.com

banner 300250