Setelah kita mengetahui generasi milenial, sekarang berubah menjadi generasi z. Generasi z merupakan suatu generasi yang lahir sekitar tahun 1997-an sampai dengan tahun 2012. Generasi z merupakan sesudah generasi milenial, generasi z merupakan generasi perpindahan generasi milenial dengan teknologi yang semakin berkembang. Generasi z ini keturunan dari generasi x dan generasi milenial. Disebut juga iGeneration, diartikan sebagai generasi internet. Generasi Z memiliki kesamaan dengan generasi milenial, tapi mereka mampu mengaplikasikan semua kegiatan dalam satu waktu dengan cara menggunakan handphone, browsing dengan komputer dan mendengarkan musik menggunakan headset. Sejak kecil generasi z mengetahui teknologi yang sangat berpengaruh terhadap kepribadian mereka.
Indonesia sudah mengadakan pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024 yang terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, pemilihan anggota DPRD kabupaten atau kota, dan pemilihan anggota DPD RI. Sementara, pemilihan kepala daerah (PILKADA) untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota akan dilaksanakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. Ajang pesta demokrasi ini harus di jadikan sebagai momentum untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Lembaga Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 berjumlah 204.807.222 jiwa. Dengan jumlah itu, 52% persen diantaranya merupakan pemilih muda generasi z atau bisa disebut pemilih pemula. Pemilih pemula ini merupakan warga negara Indonesia yang pada hari pemilihan berusia sudah 17 tahun yang mempunyai hak pilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih dengan alasan karena adanya ketentuan undang-undang pemilu.
Nilai demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dimana rakyat mempunyai hak-hak dalam jalannya pemerintahan serta mempunyai hak untuk pengambilan keputusan dalam merubah hidupnya sendiri. Nilai demokrasi sebagai landasan bagi penyelenggara pemerintahan yang demokratis serta partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan politik. Masa depan peradaban bangsa terletak pada sejauhmana nilai-nilai demokrasi bisa diwujudkan. Bukti menunjukkan bahwa negara-negara yang tidak menerapkan nilai demokrasi akan mengalami kehancuran. Oleh sebab itu, nilai demokrasi harus dibarengi dengan nilai pancasila karena memiliki prinsip-prinsip yang saling melengkapi. Misalnya, nilai demokrasi seperti kebebasan berbicara dan hak asasi manusia sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pancasila. Selain itu, pancasila menenekankan persatuan dan kesatuan dalam keberagaman yang merupakan nilai penting dalam menjaga stabilitas politik dan sosial dalam sebuah negara demokratis.
Ada beberapa hal yang membuat tulisan ini menarik untuk dibahas. Pertama, Indonesia telah mengadakan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 yang didominasikan oleh pemilih muda yang merupakan salah satu dari generasi z sebagai pemilih pemula yang belum sama sekali punya pengalaman sebagai pemilih pada periode sebelumnya atau bisa disebut pemilih pemula. Daftar pemilih sejumlah 204.807.222 jiwa. Dari jumlah itu, 52% diantaranya pemilih muda generasi z atau bisa disebut pemilih pemula dapat berpengaruh untuk kemajuan bangsa akan tetapi juga dapat menjadi persoalan lain yang bisa terjadi pada keikutsertaan para pemilih muda atau pemilih pemula dalam pesta demokrasi itu, mereka juga bisa berpeluang menjadi penyumbang golput dalam pemilu 2024.
Pemilih pemula selayaknya turut dalam berpartisipasi dalam pemilu 2024 diantaranya memantau perhitungan suara di TPS, menyaksikan pelaksanaan perhitungan suara di luar TPS, menyampaikan laporan atas dugaan adanya terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. Pemerintah,harus melaksanakan kegiatan pendidikan politik bagi kaum muda generasi z, kaum pelajar yang nantinya akan menyalurkan hak pilihnya pada pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan suatu pengetahuan kepada kaum muda generasi z, dan kaum pelajar, sehingga pada pemilu yang akan datang mereka akan menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani.
Adapun terakhir hal yang membuat tulisan ini menarik untuk dibahas. Kedua, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia namun dikalangan kaum muda serta kaum pelajar masih belum menerapkan nilai-nilai demokrasi itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam pemilihan umum. Proses demokrasi di Indonesia sudah mengalami kemajuan, yakni partisipasi pemilih di Indonesia mencapai 70% dan 30% proses demokrasi Indonesia masih mengalami berbagai kecurangan dan kelemahan karena demokrasi lahir dari kondisi rakyat yang tidak sejalan dengan pemerintahan yang berjalan dengan sewenang-wenang. Ada beberapa penerapan nilai-nilai demokrasi yang dapat diterapkan untuk penguatan pemilih pemula, yaitu membiasakan diri bertindak sesuai hukum yang berlaku, membiasakn diri dalam menerapkan prinsip demokrasi dan nila pancasila di segala hal, dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan damai.
Penerapan nilai-nilai demokrasi untuk penguatan pemilih pemula sangat penting untuk lebih meningkatkan kualitas dan kemajuan demokrasi Indonesia. Demokrasi Indonesia maju diimbangi dengan meningkatnya taraf pendidikan masyarakat, adanya lembaga pemilu (KPU) yang transparan. Keberhasilan suatu demokrasi dengan suksesnya penyelenggaraan pemilu di berbagai tingkatan, tentunya dapat di arsipkan melalui metode pengarsipan yang sistematis dan sangat menarik agar dapat diakses seluruh masyarakat khususnya pemilih pemula.
Pemilih pemula harus bijak dan menaati berbagai peraturan dalam pemilu dan juga peran pemerintah untuk menegak hukum lebih kuat lagi dari tahun sebelumnya, karena pelanggaran dan kecurangan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 masih terjadi seperti halnya politik uang dan perhitungan rekapitulasi sirekap yang eror. Pemilih pemula juga harus paham tentang pelanggaran dalam pemilu dan juga harus pemilih pemula jika menjumpai pelanggaran pada pemilu jangan sungkan dan harus berani untuk melaporkannya dengan bukti yang kuat.
Masyarakat yang melaporkan adanya kecurangan pada saat pemilihan, identitasnya akan terlindungi yang tertuang dalam pasal 5 undang-undang perlindungan. Jadi, masyarakat harus berani untuk melaporkan kejadian pelanggaran pada saat pemilihan kepada Bawaslu, kita sebagai pelapor akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Di sisi lain juga BAWASLU setiap ada laporan yang diterima akan diteliti terlebih dahulu sesuai peraturan BAWASLU pada Nomor 7 Tahun 2018 yang membahas tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum dengan tujuan untuk melihat apakah syarat formil dan materil laporan sudah terpenuhi atau belum.[]
Pengirim :
Muhamad Abduwloh, Mahasiswa Tadris Biologi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Email: mabduwloh3450@gmail.com