Pandemi COVID- 19 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022

Oleh : Gilbert Sabanari*

Perayaan natal dan tahun baru sudah tidak lama lagi. Presiden Joko Widodo meminta seluruh pemerintah untuk menekan peningkatan kerumunan dan mobilitas masyarakat saat libur natal 2021 dan Tahun baru 2022. Jokowi tak ingin libur natal dan tahun baru memicu gelombang ketiga COVID- 19 seperti tahun sebelumnya, hal itu ia sampaikan saat memberikan pengarahan kepada kepala daerah se Indonesia secara daring, Senin (25/10/2021).

“Saya minta betul betul dikelolah, diatur sehingga natal dan tahun baru ini berjalan dengan tidak ada kerumunan” kata Jokowi dalam keterangan resmi dari biro pers dan media istana, Selasa (26/10/2021).

Kekhawatiran itu didasarkan pada survei pemerintah yang menyebut 19,9 juta orang akan mudik saat libur natal dan tahun baru, Jokowi menilai angka tersebut sangat besar. “Inilah yg harus kita antisipasi semua provinsi semua kabupaten dan kota harus mengingatkan warganya agar natal dan tahun baru ini lebih baik tidak berpergian kemana mana” tegasnya.

Jokowi mendorong seluruh forum komunikasi pimpinan daerah untuk memitigasi potensi mobilitas masyarakat saat natal dan tahun baru. Ia menerima masukan dari sejumlah epidemiolog yang menyatakan momen itu berpotensi memicu gelombang ketiga COVID- 19.

“Saya harap semuanya dirancang, direncanakan secara detail sesuai kondisi masyarakat setempat, menghargai norma norma yg ada tetep sesuai dengan protokol kesehatan dengan gas dan rem yang dinamis, selalu waspada, siap siaga, cepat bertindak itu yang harus terus kita jaga”, tutur Jokowi.

Baca Juga :  Peran dan Tantangan Akuntan Menjaga Stabilitas Usaha di Masa Pandemi

Pemerintah mengkhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga COVID- 19 yang akan sangat berdampak buruk. Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu berdasarkan surat edaran menteri PAN-RB nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021. Keputusan cuti bersama natal dan tahun baru teraktub dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri nomor 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Menteri koordinator bidang pembangunan manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan tersebut semata mata dilakukan untuk membatasi libur akhir tahun. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi persiapan angkutan natal 2021 dan tahun baru 2022, bersma menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, satgas COVID- 19, beserta pemangku kepentingan terkait, yang diselenggarakan secara berani dan luring, pada selasa (26 Oktober 2021).

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar pagar. Mulai dari tidak ada libur cuti bersama. Kemuudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan” ujarnya. Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarkat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak melanggar.

Baca Juga :  Duet Kyai dan Profesor Sains: AI antara Kemajuan Teknologi dan Kemunduran Akhlak

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer” tuturnya. Lebih lanjut Muhadjir, untuk mereka yang terpaksa harus berpergian dijelaskan hari-hari libur tersebut perlu syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki modal transportasi minimal harus sudah menerima vasin dosis pertama. Untuk transportasi negara penerapan syarat surat negatif tes PCR, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat tes antigen negatif.

“Sehingga nanti kita mengharapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan. Terutama diikut serta dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala-gejala yaitu mereka pulang pergi dibawa oleh-oleh COVID- 19” tegasnya. Selain itu pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dialam juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan natal, ditempat perkusi, dan destinasi wisata lokal.

“Dan membatasi jumlah dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID- 19” katanya. Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi peduli lindungi lebih dimaksimalkan ditempat tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan penelusuran pada masyarakat.

Dengan kebijakan diatas, dia berharap kehidupan roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga meminta kepada kemenparekraf untuk memastikan tujuan pokok wisata lokal tetap berjalan, serta kepada kemendag agar pasokan bahan tetap terjaga pada akhir tahun.

Baca Juga :  Isu Penculikan Anak Kembali Meresahkan Masyarakat

“Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimnapun ketatnya, penerapannya kita menerapkan berbagai ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan COVID-19, ekonomi kita harus tetap bergerak” tuturnya.

“Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang memiliki dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat” pungkas Menko PMK.

Juru bicara satgas penanganan COVID- 19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa menjelang natal dan tahun baru 2022, pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perkembangang kasus terkini dan kondisi dilapangan.

“Pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan karena itu, masyarakat diminta selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upayah untuk melingdungi diri dan orang lain dari penularan COVID- 19” kata Wiku Adisasmito, ia mengatakan bahwa satgas protokol kesehatan 3M pada fasilitas publik turut diimbau untuk segera dibentuk.

“Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode natal dan tahun baru dan tela membentuk satgas protokol kesehatan 3M difasilitas publik” kata Wiku Adisasmito yang dikutip dari PMJ news, kamis, 4 november 2021.[]

*Penulis adalah mahasiswa Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado (Unima), email : gilbertsabanari12@gmail.com

banner 300250