Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (31/08).
Kedua terdakwa warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur itu yang divonis dengan hukuman pidana mati bernama M. Rizal Sitorus dan Rabusah.
Sebagaimana dilansir tribunnews.com, sidang pada Selasa (31/08) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khalid AMd SH MH, dengan dua hakim anggota Ike Ari Kesuma SH, dan Reza Bastira Siregar SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadiri sidang vonis tersebut Harry Arfhan SH MH, Cherry Arida SH dan M Iqbal Zakwan SH.
Pada sidang sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa M Rizal Sitorus dengan pidana mati dan mendakwa M Rizal Sitorus dengan 3 pasal sekaligus. M. Rizal Sitorus selain melakukan pembunuhan, juga memperkosa korbannya yang masih dibawa umur.
Sehingga pelaku didakwa dengan tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan terdakwa lainnya, Rabusah sebelumnya hanya didakwa dua pasal yaitu pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut majelis hakim, ada hal yang memberatkan kedua terdakwa, diantaranya terdakwa M Rizal Sitorus, yaitu perbuatan terdakwa sangat sadis, selain membunuh ibu dan anak dia juga memperkosa korban anak di bawah umur dalam kondisi sekarat.
Perbuatan terdakwa tersebut juga menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rabusah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis yang membunuh ibu dan anak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Di samping itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Terdakwa Rabusah juga pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pengancaman yang menimbulkan keresahan masyarakat Simpang Jernih. []
Sumber : tribunnews.com