Merujuk pada Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dan pada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan. Merujuk kepada salah satu informasi yang sempat membuat heboh publik yaitu “Pemilu 2024 diundur menjadi 2027” yang jelas saja melanggar salah satu pasal yang terdapat pada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Menurut salah satu warga yang berinisial PJ yang setuju atas dengan berita tersebut “Saya sangat setuju apabila presiden yang menjabat sekarang menjabat lagi dikarenakan presiden yang sekarang membuahkan hasil yang sangat baik contohnya saja pembangunan yang ada di Indonesia bagian timur yaitu pembuatan saluran air yang sangat berguna bagi masyarakat.”
Anggapan masyarakat terkait diundurnya pemilu 2024
Banyak menuai pro kontra dimasyarakat terhadap usulan menteri tentang masa jabatan seorang presiden selama tiga periode. Menurut SA(inisial)salah satu warga yang setuju terhadap berita tersebut “Saya sih oke-oke saja tentang Berita tersebut kinerjanya juga bagus kok, G20 aja jalan kemaren.”
Tidak sedikit juga masyarakat yang tidak setuju dengan usulan menteri tersebut salah satunya NL(inisial) “Lah,bukannya presiden cuman dua kali menjabatkan, nah kalo begitu melanggar undang-undang dong kinerjanya juga kurang kan liat aja jalanan masih banyak yang berlubang,penebangan liar,banjir, angka pengangguran juga masih besar.” Dapat disimpulkan bahwa usulan menteri tersebut banyak menuai pro dan kontra ditengah masyarakat.
Pendapat para mahasiswa terhadap usulan presiden tiga periode
Tidak sedikit mahasiswa yang berpendapat tentang informasi tersebut, dan banyak menuai pro dan kontra ditengah mahasiswa. Menurut salah satu mahasiswa yang merasakan kinerja presiden yang sedang menjabat dan setuju dengan usulan menteri tersebut.
“Kalo aku sih boleh-boleh aja kinerjanya juga bagus ko,contohnya saja beberapa sekolah negeri di provinsi saya udah pada bagus kok disaat dia ngejabat” Dan tidak sedikit juga mahasiswa yang tidak setuju dengan Berita tersebut salah satu nya RY(inisial) “Kalo menurut aku sih kurang setuju ya, kinerjanya juga kurang kelihatan kok jangan jauh-jauh dilingkungan kampus saja banyak mahasiswa yang berekonomi rendah tidak mendapat KIP-K.”
Kesimpulannya, bahwa Penundaan pemilu 2024 menimbulkan pro kontra dan juga jelas-jelas melanggar suatu aturan yang jelas tertulis pada pada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan, jika usulan tersebut disetujui maka presiden bisa menyalah gunakan kekuasaan seperti presiden dimasa lalu atau organisasi yang menyebutkan masa jabatan seorang presiden seumur hidup.[]***
Pengirim :
Yuda Saputra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : yudas6001@gmail.com