Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Beredar surat di media sosial berkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan nomor 510/159 tanggal 11 Januari 2021 perihal Peringatan yang ditujukan kepada pedagang di Kota Kualasimpang dan ditandatangani oleh Sekda Aceh Tamiang Drs. H. Asra.
Dalam surat tersebut disebutkan, peringatan ini merupakan tindak lanjut himbauan kepada pedagang yang masih melakukan transaksi jual beli berupa PERTAMINI dan Minyak Eceran dalam jerigen/botol baik terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi akan ditertibkan dan diambil tindakan tegas.
Selanjutnya juga disebutkan, wilayah yang dilarang berjualan minyak Pertamini dan Eceran dalam Jerigen/botol adalah di Pusat Kota Kualasimpang. Dan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan tindakan penyitaan barang tersebut.
Menyikapi beredarnya surat tersebut di media sosial, netizen atau warganet Aceh Tamiang pun memberikan berbagai tanggapan beragam, yang umumnya menganggap kebijakan ini belum pantas untuk diterapkan.
Akun FB Ichsan ZW yang mengunggah surat tersebut sekitar 15 jam yang lalu telah ditanggapi sebanyak 130 orang dan 74 komentar.
Dikutip dari lintasatjeh.com, Sekda Asra Sabtu (03/07/2021) membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan larangan penjualan BBM secara eceran itu, yakni berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sesuai Pasal 30 tentang PKL, mempunyai kewajiban ayat (1), (4), (5), dan Pasal 31 PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut, sesuai ayat (1), (7) dan (8). [] redaksi