Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, gelar Rapat Koordinasi penertiban APK (Alat Peraga Kempanye) dengan stacholder terkait. Rapat tersebut berlangsung di aula kantor Bawaslu setempat, Jum’at (9/2/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran SE mengatakan, penertiban APK tidak perlu kajian lagi, tapi penertiban lebih kepada masuknya masa tenang kempanye.
“Pengaturan dalam penertiban APK, komponen panwascam sampai PTPS (Pengawas TPS) yang berada didesa untuk dilibatkan bergabung dalam penertiban. Selain itu, penertiban APK untuk di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, dibutuhkan maksimal 2 orang Satpol PP-WH dengan total rincian 24. Kalau untuk personil dari pihak Polres dan Kodim, kita akan menyurati Kapolres dan Kodim,”ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP-WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia menjelaskan, dalam surat edaran Mendagri yang ditujukan kepada Bupati/walikota, termaktub didalamnya, dimana satpol PP-WH dilibatkan untuk penertiban, jadi Bawaslu yang menentukan zona APK mana yang perlu ditertibkan. Meskipun APK itu sendiri berada di kantor partai.
“Tapi, itu juga perlu adanya keterlibatan TNI-Polri melakukan pendampingan terhadap pengaman saat penertiban, disebabkan personil Satpol PP-WH sangat minim,”paparnya.
Hal senada juga disampaikan, Kaban Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, kita harus merincikan dan mekanisme personil yang terlibat dalam penertiban selain armada pengangkut APK, karena dalam penertiban perlu adanya pendamping dari Bawaslu.
“Dalam penertban APK selain personil dari TNI-Polri dan Satpol PP-WH juga perlu dilibatkan linmas,”ungkapnya.
Terkait pembagian personil, Pasilog Kodim 0117/Atam, letda Inf Jahardi dan Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, IPTU Deny Albar meminta Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyurati tentang kebutuhan personil dalam penertiban.
“Untuk personil yang akan ditempatkan baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan-kecamatan selama penertiban dari TNI ada 13 personil sedangkan dari Polres melibatkan 2 personil pendamping baik di tingkat Kabupaten maupun kecamatan,”pungkas meraka.
Untuk diketahui penertban APK mulai berdasarkan rapat berdasarkan rapat estimasi minimal 1 hari dan maksimal 2 hari (11-12 Februari), meskipun jadwal ketentuan 3 hari (11-13 Februari 2024).[]