Penetapan Hak Asuh dan Nafkah Anak yang Masih Dibawah Umur dalam Sebuah Perceraian

Penetapan hak asuh dan nafkah anak yang masih dibawah umur dalam sebuah perceraian telah diatur dalam Undang-undang. Dan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, namun kenyataan di masyarakat suatu hubungan perkawinan tidak bisa selalu berjalan rukun dan harmonis. Faktor-faktor seperti perbedaan pribadi, ketegangan keuangan, konflik komunikasi, atau bahkan perbedaan prinsip hidup dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan perkawinan.

Tentu saja, dalam beberapa kasus, meskipun upaya yang telah dilakukan, hubungan perkawinan mungkin tidak dapat dipertahankan lagi dan perceraian menjadi pilihan terbaik. Dan dalam hal ini, sering kali anak lah yang akan menjadi korban, masa depan pendidikan bahkan kehidupan anak yang menjadi korban dari perceraian kedua orang tuanya.

Baca Juga :  Komunikasi Efektif dalam Perspektif Islam

Penetapan hak asuh telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41, disebutkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Namun bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu, hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003.

Pasal 105 KHI mengatur bahwa dalam hal terjadi perceraian, maka biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah. Dalam Pasal 149 KHI, apabila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Pasal 156 KHI juga mengatur bahwa salah satu akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).

Baca Juga :  ASN di Riau Pakai Uang Zakat 1,1 M

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, orang tua diwajibkan untuk mendidik dan memelihara anak dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan terbaik bagi anak. Kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak berlaku sampai anak itu sudah dewasa atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak tidak hilang meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus karena perceraian. Undang-Undang Perkawinan memberikan perlindungan terhadap kepentingan anak untuk tetap dapat dididik dan dipelihara oleh orang tuanya meskipun kedua orang tuanya telah berpisah. Orang tua yang lalai atau sengaja tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk memelihara dan mendidik anak dapat digugat di Pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Kewajiban orang tua terhadap anak tidak serta merta hilang meskipun kedua orang tua tersebut telah berpisah dan hak asuh anak jatuh kepada salah satu orang tua tersebut. Pasal 41 huruf a Undang-Undang Perkawinan melindungi kepentingan anak dengan mewajibkan bapak atau ibu dari seorang anak untuk tetap memelihara dan mendidik anak mereka. Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai pihak yang menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak dalam hal terjadi perceraian.

Baca Juga :  Liverpool Terjungkal di Craven Cottage

Berdasarkan Pasal 41 huruf b Undang-Undang Perkawinan, biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak ditanggung oleh bapak. Pengadilan dapat mewajibkan ibu untuk ikut bertanggung jawab atas biaya tersebut apabila terbukti bahwa bapak dalam kenyataannya tidak sanggup untuk memenuhi kewajiban pembiayaan tersebut secara sendiri. Penanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak juga diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, yaitu hanya oleh bapak.[]

Pengirim :
Zulfiah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : zulfiah3008@gmail.com

banner 300250