Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Menindaklanjuti Surat Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Nomor B-3913/MB.07/DBT/2021 Perihal Tindaklanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan dan memperhatikan UU No. 3 Tahun 2020, maka Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi Mandiri melakukan pembekalan dan Uji Kompetensi terkait dengan tenaga pengawas operasional pertambangan, selama 2 hari tanggal 26 – 27 November 2021 di Hotel Syariah Oman Al-Makmur Banda Aceh.
“Ini perlu dilakukan agar pekerja maupun pemilik tambang (IUP) tersertifikasi kompetensinya, saat ini teman teman pertambangan sudah memiliki kompetensi, dan dinyatakan LULUS standarisasi antara kompetensi yang dimiliki oleh tenaga dilapangan dengan aturan oleh pemerintah”.
“Itulah kami hadir disini, memberikan materi sebagai bahan kompetensi bagi peserta agar mengetahui kegiatan yang rentan terjadi nya kecelakaan dan tetap terjaga lingkungan hidup di area tambang”, ujar Direktur LSP Energi Mandiri, Rinto Andrianto.
“Dengan harapan, Tenaga pertambangan yang ada di Aceh ini menjadi tenaga pertambangan yang berkompeten yang sesuai dengan aturan yang di tetapkan pemerintah” dan mereka merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) usai mengikuti Uji Kompetensi Pengawas operasional pertama.
Sementara itu, Ketua panitia Sekaligus Asesor Aceh Faisal TC mengatakan sesuai dengan Permen ESDM no 26 tahun 2018 dan Kepmen 1827K tahun 2018 bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam menjalankan tugas dan operasional di bidang K3 dibantu oleh Para Petugas, yaitu para pengawas, yang nantinya para pengawas tersebut akan bertanggung jawab kepada KTT.
Lanjutnya dalam Permen ESDM Nomor 43 tahun 2016 tentang penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional dibidang pertambangan mineral dan batubara menjadi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Standar Kompetensi Kerja khusus (SKKK) pengawas operasional sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) .
“Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat pertama seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi” imbuh Faisal.
Dengan adanya Uji Kompetensi KTT ini sudah mengerti fungsinya tuntuk membantu masyarakat pemilik IUP mengetahui hak hak dan kewajibannya sebagai pemilik, jika nanti ada oknum oknum Negara yang membekup kegiatan Ileggal Mining merekalah separatis negara sebenarnya.
Seorang Pengawas Operasional Pertama (POP) diwajibkan untuk mengetahui dan bertanggung jawab, serta memiliki keterampilan yang memadai untuk menjalankan sebagai pengawas pertama pertambangan.
Untuk diketahui, pentingnya peran Pengawas olOperasional Pertama (POP) adalah sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pertambangan.
Selanjutnya juga diperlukan Identifikasi bahaya dan pengendalian resiko dan Peraturan peraturan perundang – undangan terkait lingkungan, inspeksi Analisis keselamatan kerja.
Manfaat Diklat Pengawas Operasional Pertama (POP) agar Peserta memahami dan mampu untuk melakukan pengawasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan, Peserta memahami dan memiliki sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP) dan Peserta harus mampu menerapkan kerja efektif untuk sebagai tugas Kepala Teknik Tambang (KTT).
Adapun Tingkatkan pengawas operasional pada pertambangan terdiri dari Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) Pengawas Operasional Utama (POU).[]