Pentingnya Kesadaran dalam Keselamatan Berkendara

Seperti yang kita tahu, tak heran lagi sekarang jika ada banyak berita tentang kecelakaan berlalu lintas di jalan raya yang terjadi akhir- akhir ini yang banyak membuat korban jiwa. Salah satu yang mengakibatkan banyaknya terjadi kecelakaan berlalu lintas ini diakibatkan oleh aksi kebut-kebutan atau ugal-ugalan yang banyak dilakukan oleh anak-anak muda.

Hal ini terjadi akibat kurangnya kesadaran dalam keselamatan diri mereka dan orang lain . Aksi yang mereka buat sangat menggangu ketertiban berkendara orang lain dan membuat pengendara lain merasa tidak nyaman.

Anak-anak tersebut juga tidak mematuhi safety riding yang baik dan benar. Mereka tidak menggunakan helm yang berstandar SNI dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi karena masih dibawah umur.

Baca Juga :  Kualifikasi Piala Dunia : Jerman Menang 4-0, Italia Menang 5-0

Dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 1 ayat 23 dan 24 yang berbunyi (pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi) dan (kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan / pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

Peraturan dibuat bertujuan untuk mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jadi, jika kita telah mengetahui orang yang berkendaraan tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka mereka telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga :  Ternyata Wanita yang Jatuh hingga Tewas di Lift Kualanamu Terekam CCTV

Dengan demikian, penting peran orang tua mengamati dan membimbing anak-anak mereka, dengan cara memberikan pengertian-pengertian yang dapat membahayakan nyawa meraka dan orang lain dan perlunya edukasi untuk lebih memiliki kesadaran dan menghargai diri sendiri dan orang lain.

Sebagai pengendara motor kita wajib untuk memenuhi segala peraturan lalu lintas, seperti yang tertulis di undang undang-undang.[]*

Pengirim :
Fajriani Fitri, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : fajrianifitri567@gmail.com

banner 300250