Oleh : Shafwa Maitsa Adzra Tsani*
Dapat kita ketahui bahwa Konstitusi adalah bentuk dari dasar negara yang menjadikan dasar bagi setiap diambilnya keputusan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi bisa dipandang sebagai bentuk dari hukum tertinggi yang wajib ditaati. Hal pertama yang dibuat pada masa menjelang kemerdekaan adalah membuat konstitusi. Maka, hal tersebut memperlihatkan atau membuktikan jika konstitusi adalah landasan dasar dan juga fondasi untuk warga negara Indonesia. Tak hanya itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 juga termuat dalam Konstitusi.
Nilai-nilai ini tidak bisa ditawar lagi, karena sudah mutlak. Namun, seiring berjalannya waktu pelanggaran terkait konstitusi ini, kerap terjadi di Negara kita. Contohnya yaitu :
1. Menghina Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah bahasa dan juga budaya. Nilai sejarah bendera merah putih ini mengiringi perjalanan kemerdekaan Indonesia, sehingga tak heran jika bendera merah putih memiliki nilai yang sakral dan sangat dihormati. Sehingga tindakan seperti penodaan bendera termasuk sebagai contoh pelanggaran konstitusi, karena hal ini sudah secara jelas diatur dalam pasal 35-36 UUD 1945 tentang bendera, lambang Negara, serta bahasa.
Jadi segala bentuk tindakan yang dikategorikan menghina bendera Indonesia merupakan bentuk dari pelanggaran konstitusi. Namun sayangnya, pelanggaran tersebut masih sering dijumpai hingga saat ini, misalnya kasus pembakaran bendera yang viral di Tiktok. Diduga pelaku adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Malaysia. Tidak hanya membakar bendera, tetapi ada juga warga negara Indonesia yang menghina Pancasila dan menginjak bendera merah putih serta memotong-motong bendera kita dengan gunting.
2. Penyimpangan Ideologi
Ideologi yang dianut di Indonesia adalah ideologi Pancasila, karena ideologi tersebut bersumber dari nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia, serta nilai-nilainya sesuai dengan akar kehidupan bangsa kita. Jadi jika ada seseorang/golongan yang berupaya mengganti ideologi kita, maka hal tersebut termasuk dalam pelanggaran konstitusi, seperti peristiwa G30SPKI yang berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis. Jadi jika ada gerakan radikal yang berupaya mengubah ideologi Negara, pemerintah sudah seharusnya bertindak tegas dalam menindak oknum-oknum tersebut.
3. Pelanggaran HAM
Didalam konstitusi menyatakan bahwa ada tiga poin penting terkait HAM, yakni kebebasan beragama, hak untuk hidup, dan kebebasan berekspresi di depan umum. Namun nyatanya jaminan perlindungan hak asasi manusia tidak dapat diberikan sepenuhnya. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang bahkan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah. Sehingga ada kecenderungan pemerintah dalam hal ini sedikit mengabaikan hak asasi manusia.
Hal ini dapat kita lihat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan kepastian hukum, yaitu: 1965-1966, Penghilangan Paksa 1997-1998, Peristiwa Penembakan Misterius, Talangsari 1989, Trisakti, Kerusuhan Mei 1998, Semanggi I dan II (1998-1999) dan Pania pada Februari 2020. Selain itu, pemerintah membiarkan tanpa mengusut kematian 700-an petugas pemilu tahun 2019 dan tewasnya beberapa peserta aksi 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu DKI Jakarta.
4. Pembatasan Kebebasan Berpendapat
Adanya Pembatasan Kebebasan Berpendapat tentu saja melanggar konstitusi secara terang-terangan, karena hal ini melanggar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan dalam menyampaikan pendapat di depan umum. Namun, belakangan ini terjadi masalah yang menunjukkan bahwa negara tak lagi setia pada demokrasi, melainkan menunjukkan gejala otoritarianisme.
Mulai dari persekusi terhadap pembuat konten, perburuan pelaku dokumentasi, penghapusan mural, penangkapan terkait UU ITE, penangkapan para pencela kebijakan PPKM, hingga penangkapan beberapa orang yang memajang poster untuk menyampaikan aspirasinya didepan Presiden. Kasus yang baru terjadi yaitu ada 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret yang ditangkap aparat dikarenakan poster yang berisi kritikan terhadap Presiden Jokowi saat berada di Solo menghadiri Forum Rektor se-Indonesia. Hal ini merupakan bukti dari upaya pemerintah untuk membatasi ruang kebebasan berbicara dan berpendapat di depan umum. Menurut Fitia, dari beberapa kasus yang ada, pemerintahan Jokowi masih alergi dengan kritikan yang diutarakan warganya.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Jokowi yang mempersilahkan untuk mengkritik, namun warga tidak diberikan ruang untuk mengkritik. Padahal kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan aspek penting dalam sistem demokrasi. Untuk itu, Lembaga KontraS mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan jaminan segala perwujudan ekspresi dan juga ruang kritik oleh warga dengan memberi instruksi yang tegas bagi penyelenggara negara agar tidak gampang menutup mulut WNI yang memberikan kritik dan juga mendesak Kapolri untuk memerintahkan bawahannya agar tidak mengambil keputusan dengan sewenang-wenang, namun juga harus mengedepankan prinsip hukum serta HAM, yaitu saat menanggapi tentang kebebasan berekspresi menggunakan cara yang terhormat.
Korupsi di Indonesia merupakan salah satu kasus yang paling merugikan masyarakat Indonesia. Namun ironinya di negeri kita ini masih sering terjadi kasus korupsi, bahkan mantan Menteri Sosial Juliari merupakan salah satu tersangka pada kasus korupsi bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19, total suap yang diterima menurut KPK yaitu sebesar Rp 17 miliar.
Semua uang tersebut diduga telah digunakan untuk keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, Juliari telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi di Jakarta mengumumkan bahwa Matheus Joko Santoso bersama Adi Wahyono dan Juliari, mengkorupsi dana sebesar Rp 32,48 miliar.
Dari kasus tersebut dapat terlihat bahwa aturan penyaluran bansos Covid-19 dan koordinasi dari pemerintah sangat buruk, bahkan proses pendataan warga yang berhak menerima dana bansos Covid-19 juga terjadi kisruh. Hal ini terbukti dengan adanya pengakuan dari masyarakat serta fakta bahwa paket sembako yang diterima jauh dari nilai nominal yang ditentukan pemerintah. Maka dari itu, hal ini memperlukan upaya pencegahan melalui tiga jalur yaitu pencegahan, penindakan dan edukasi.
Berikut ini adalah contoh sikap positif terhadap konstitusi UUD 1945: a) Kita dapat mewujudkan isi dari konstitusi sesuai profesi kita; b) Kita sebagai generasi penerus harus mampu menegakkan nilai-nilai konstitusi terutama perjuangan bangsa; c) Kita wajib mendalami UU yang berlaku; d) Jika ada yang melanggar konstitusi, kita wajib memberitahukan kepada pihak yang berwajib; e) Jika ada ideologi asing dan tidak sesuai dengan konstitusi, kita harus menolaknya; dan e) Mengawasi para penyelenggara Negara supaya tugas yang dilaksanakan sesuai konstitusi yang berlaku.
Sikap positif yang wajib diaplikasikan sehari-hari dalam diri pribadi, sekolah, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara : a) Menghargai dan mengakui HAM seseorang; b) Mengembangkan sikap sportif; c) Mengembangkan sikap sadar dan rasional; d) Menjaga kestabilan antara kewajiban dan juga hak; e) Adanya keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi; f) Belajar Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk karakter bangsa; g) Menjalin kerukunan dan persatuan warga melalui berbagai kegiatan; dan h)Tidak bertindak sesuatu yang dapat merugikan negara.
Salah satu sikap negatif terhadap Konstitusi yang harus dihindari yaitu menyelewengkan konstitusi untuk keperluan pribadi maupun kelompok (memperkaya diri (korupsi)).
Dari adanya kasus pelanggaran konstitusi yang sering terjadi di Indonesia, tentunya hal ini memerlukan penguatan sikap berkonstitusi baik masyarakat maupun pemerintah, sehingga untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi kita bisa memulainya dengan hal-hal kecil atau sederhana yaitu dengan menerapkan sikap positif terhadap konstitusi dalam kehidupan sehari-hari dan menghindari sikap negatifnya, karena kita sebagai warga negara harus setia kepada bangsa dan juga negara, hal ini meliputi kesetiaan pada ideologi negara, kesetiaan pada UU dan ketaatan pada konstitusi.
Oleh karena itu, kita WNI wajib mempunyai sikap positif kepada konstitusi, yaitu dengan mempelajari isi, mempelajari maknanya, mengamalkannya dalam kehidupan, serta menegakkan konstitusi jika dilanggar. Dengan ini, saya berharap kita sebagai penerus bangsa dan sekaligus agent of change harus mampu menegakkan kembali kedaulatan rakyat dan supremasi hukum di Indonesia.[]
*Penulis adalah Mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, email : shafwa2000006050@webmail.uad.ac.id