Pentingnya Upaya Penanggulangan Sampah

Lingkungan masih menjadi permasalahan utama yang terjadi di sekitar kita. Permasalahan lingkungan ini sering diakibatkan oleh tingkah laku manusia yang tidak memiliki kesadaran dan kepedulian untuk menjaga alam disekitarnya. Air adalah salah satu senyawa yang sangat penting bagi semua makhluk hidup yang ada di Bumi, namun pencemaran air sangat sulit untuk dikendalikan hingga pencemaran air ini menjadi salah satu masalah di negara Indonesia.

Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan, dan air tanah akibat aktivitas manusia. Tidak hanya itu, pencemaran juga banyak terlihat pada saluran air di berbagai tempat dan daerah. Contoh nyatanya adalah banyak saluran air yang kotor karena tercemari berbagai macam sampah. Setelah banyak diusut, permasalahan ini sebenarnya telah memiliki banyak solusi yang berakhir sia-sia, segala peraturan beserta ancaman pidana yang tertulis pada papan peringatan aset Negara juga seakan tidak membuat masyarakat takut untuk melanggar.

Ketentuan larangan membuang sampah sembarangan juga tertuang di dalam Undang-Undang. Peraturan yang menegaskan larangan membuang sampah sembarangan ini diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dibawa ke tempat penampungan sementara atau tempat pengelolaan sampah terpadu, selain itu juga terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) Huruf e yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah tidak pada tempatnya ini termasuk juga ke saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah yang kemudian akan diangkut menuju ke tempat proses terakhir.

Baca Juga :  Manfaat Tradisi Perang Ketupat di Bangka Belitung

Beberapa cara yang dapat dilkaukan untuk menanggulangi agar sampah tidak dibuang di sungai adalah dengan membuat papan larangan membuang sampah dimana papan tersebut juga mencantumkan sanksi pidana dan denda bagi pelanggar peraturan. Hal ini dilakukan agar warga takut dan segan untuk membuang sampah tidak pada tempatnya, selain itu penanggulangan juga bisa dilakukan dengan cara memberlakukan sanksi sosial dengan mengingatkan langsung pelanggar tersebut di dalam suatu perkumpulan agar warga itu malu dan jera terhadap perbuatan yang ia lakukan. Jika warga tersebut terus melanggar, sebaiknya hukum yang berlaku ditegakkan sebagaimana mestinya karena dampak negatif dari membuang sampah sembarangan tidak boleh diabaikan begitu saja dan penanggulangan ini seharusnya dianggap serius karena hal ini dapat berdampak kepada orang lain, terutama kepada warga yang tinggal di daerah tersebut.

Pada tahun 2030, pemerintah telah menargetkan agar tidak ada penambahan tempat pembuangan akhir atau TPA bertujuan mengurangi polusi gas metana yang menyebabkan emisi gas rumah kaca. Pengelolaan sampah harus saling terkait dengan tempat pembuangan sampah 3R,bank sampah, pihak swasta, dan aspek penunjang lain agar beban TPA berkurang. Oleh karena itu, kegiatan pengurangan dan pengelolaan sampah harus dilakukan maksimal dengan melibatkan semua pihak.

Baca Juga :  Pertandingan Persahabatan, PS Muda Sedia Ditahan Imbang Metiisto United

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa pemerintah akan terus menambah TPA dengan metode sanitary landfill atau pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menimbun dan menutup sampah pada cekungan yang besar serta memanfaatkan gas metana pada tahun 2025 karena penimbunan terbuka sampah saat ini telah menghasilkan gas metana sebagai gas rumah kaca yang lebih berbahaya ketimbang karbon dioksida. Merujuk data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diakses pada 1 Februari 2023, jumlah timbunan sampah mencapai 18,3 juta ton per tahun. Sampah yang terkelola 77,28 persen dengan rincian pengurangan sampah 26,73 persen dan penanganan sampah 50,55 persen. Masih ada 22,72 persen sampah yang tidak terkelola.

Ghofar berpendapat bahwa saat ini yang terpenting adalah memberbaiki infrastruktur dan pengelolaan sampah dengan memperbanyak tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) dan pusat daur ulang sampah (PDUS). Pengelolaan sampah seharusnya juga saling terkait antara TPS3R, bank sampah, pihak swasta, dan aspek penunjang lain. Bank sampah bertujuan mengurangi timbulan sampah dan beban tempat pemrosesan akhir.

Dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir akhir pada tahun 2015, dibentuklah SDGs yang terdiri dari 17 Tujuan dan 169 target. Dilansir dari sdgs.bappenas.go.id, Sustainable Development Goals adalah kesepakatan pembangunan yang mendorong. perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, salah satunya adalah air bersih dan sanitasi.

Baca Juga :  Jangan Marah Bunda

SDGs meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. Lalu bagaimana jika lingkungan sekitar saja belum terjaga dengan baik, sedangkan pada tahun 2030 telah ditargetkan agar seluruh manusia memiliki akses air minum yang aman dan terjangkau serta mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat? Tentunya edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan budaya mengelola sampah secara mandiri juga harus terus dilakukan.

Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga ini sangat dibutuhkan karena separuh dari total sampah di Indonesia didominasi oleh sampah organik. Oleh karena itu, manusialah yang pertama kali harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga alam dan lingkungan, jika menjaga saja belum bisa dilakukan, lantas bagaimana bisa mengurangi sampah yang dihasilkan setiap harinya, hal ini juga harus di dorong oleh peraturan yang ketat mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan.[]

Pengirim :
Cindy Murti Fatikasari, mahasiswa Program Studi Sastra Inggris, Universitas Universitas Bangka Belitung

banner 300250