Penundaan Pemilu 2024 Motif Pengkhianatan Terhadap Demokrasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komis Pemilihan Umum (KPU) melakukan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan yang diajukan oleh Partai Prima sebab tidak lolos verifikasi Partai Politik. Apakah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Yurisdiksi dengan memutuskan perkara tersebut?. Hal tersebut bisa dijelaskan secara serius dengan mengacu pada Pasal 22 E Ayat 1 Sampai 6 Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 7.

Penundaan Pemilu 2024 yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus ditanggapi dengan serius ataupun dilawan, karena hakim tersebut tidak sesuai dengan wewenangnya hal tersebut di luar Yurisdiksi, sama halnya dengan Peradilan Militer memutus kasus Perceraian. Vonis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E Ayat 1 sampai 6 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dinyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil setiap lima (5) tahun. Artinya Undang-Undang Dasar 1945 sudah menggaris bawahi bahw pemilu itu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Lalu pada Pasal 7 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga :  Kenali Anak Berkebutuhan Khusus Sejak Dini

Dalam buku tentang Hukum Tata Negara Indonesia, oleh Dr. Ni’matul Huda, S.H, M.Hum. Menyatakan dalam bab tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU). ‘’ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan adanya ketentuan itu dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka lebih menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur reguler ( per lima tahun ) maupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).” Mestinya hakim tersebut perlu diperiksa dan diperkarakan karena telah melakukan hal praktik atau penyalahgunaan wewenang hukum pemilu ini bukan hukum perdata, jelas bahwa hakim ini keliru.

Baca Juga :  Shin Tae-Yong dan Garuda Muda

Pengadilan Negeri kok memutuskan penundaan pemilu, pemilu hanya dapat ditunda bila negara dalam keadaan sedang darurat, dan ditetapkan dengan Undang-Undang oleh Presiden dan disetujui DPR, keputusan Pengadilan Negeri ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 , maka dari itu penundaan pemilu, apapun cara dan motifnya merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.

Jadi dapat disimpulkan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima pekan lalu tidak hanya melawan hukum, tapi juga mengebiri hak asasi setiap warga negara Indonesia, maka jalan satu-satunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengajukan banding atas putusan sesat Pengadilan Jakarta Pusat itu, Keputusan itu sangatlah keliru karena mengapa?, itu tidak ada urusannya sama sekali dengan hukum keperdataan, hal itu termasuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa, seharunya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan malahan dibawa ke Pengadilan Negeri, itulah mengapa keputusan itu keliru dan menimbulkan banyak kontroversi.

Baca Juga :  Menjadi Sarjana adalah Mimpiku

Dalam buku tentang Hukum Partai Politik Dan Pemilu di Indonesia, oleh Dr.h.Uu Nurul Huda, S.H, M.H. Politik selalu berbicara mengenai kepentingan, semua pemain politik selalu membawa kepentingan politik yang kadang-kadang saling bertentangan, maka konflik kepentingan politik menjadi lebih keras dari konflik lainnya. Karena itulah politik harus diikat dengan norma-norma hukum dan tata cara yang disepakati bersama diantara para pemain politik. Fenomena politik berlangsung dalam berbagai jenis masyarakat, manusia, bangsa-bangsa, provinsi-provinsi, dan kelompok lainnya, struktur politik adalah pengelompokkan sosial yang berbeda-beda.[]

Pengirim :
Istamar Satrio Wibowo Roni, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Bangkabelitung, email : tamartemanggung19@gmail.com

banner 300250