Penyebab dan Dampak Meningkatnya Dispensasi Nikah di Indonesia

Meningkatnya dispensasi nikah di Indonesia menunjukan empat provinsi dengan angka tertinggi. Empat provinsi tersebut diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.

“Daerah terbesar dalam dispensasi nikah memang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Ungkap Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak PPPA dikutip dari keterangan resminya, Jumat (20/1/2023). (news.detik.com)

Dispensasi nikah adalah upaya seseorang yang ingin menikah,tetapi belum memenuhi syarat usia pernikahan yang diwajibkan oleh pemerintah. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, syarat usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Faktor pendorong dispensasi nikah ialah hamil diluar nikah alias sudah berbadan dua. “Rata-rata pengakuan pemohon adalah hamil sebelum pernikahan dan pemicu utamanya adalah media sosial.” (sulsel.kemenag.go.id)

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementrian PPPA) menyatakan bahwa lebih dari 60% anak laki-laki dan perempuan menonton kegiatan seksual (pornografi) melalui media sosial. Data tersebut berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementrian PPPA.

Di dalam data tersebut juga memperlihatkan lebih dari 30% anak laki-laki dan 25% anak perempuan pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual.

Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa anak laki-laki dan perempuan tersebut sudah pernah terlibat pornografi. Media sosial yang menyediakan pornografi memicu rangsangan seksual karena remaja memiliki otak yang sangat sensitif terhadap stimulasi yang berlebihan. Pornografi dapat menjadikan otak untuk mencari dosis tersebut dengan cara kompulsif.

Baca Juga :  [Puisi] Saat Corona Melanda

Kecanduan pornografi juga dapat membuat remaja memiliki kecenderungan terhadap perilaku seksual yang berlebih. Pecandu pornografi sangat rentan untuk memiliki resiko terjerat seks bebas. Seks bebas memiliki dampak yang sangat buruk bahkan merusak masa depan generasi bangsa. Jika hasrat seksual semakin tinggi maka pecandu pornografi dapat melakukan hal yang tidak diinginkan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan dapat meningkatkan angka kriminalitas remaja.

Peran orang tua sangat penting dalam pengawasan anaknya, bukan hanya pengawasan tetapi juga didikan yang diajarkan orang tua sangatlah penting untuk menjadikan anak sebagai orang yang bijak, terutama bijak dalam menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial yang luas tanpa adanya pengawasan orang tua membuat anak secara tidak langsung bebas untuk mengakses apa yang mereka inginkan termasuk hal-hal sensitif yang membuat mereka penasaran terhadap lawan jenisnya.

Agar mencegah hal tersebut terjadi, seharusnya orang tua memberikan sebuah edukasi seks sejak dini terhadap anak, menjelaskan bahaya dari pornografi itu bahkan menjelaskan bahayanya pergaulan bebas yang memicu terjadinya seks bebas.

Baca Juga :  Tugas Kompleks di Bawah Tekanan Waktu

Pengawasan dan peran orang tua sangat diperlukan dalam mencegah anak agar tidak menjadi pecandu pornografi, pengawasan yang dimaksud seperti membatasi anak untuk bermain gadget, mengaktifkan filter untuk konten pornografi, dan mengawasi lingkungan bermain anak, karena lingkungan bermain juga sangat berpengaruh terhadap anak untuk mengakses konten pornografi dari orang di luar lingkungan keluarga.

Selain orang tua, pemerintah juga merupakan garda terdepan untuk mencegah terjadinya dispensasi nikah, karena pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait bahayanya pernikahan dini. Pendidikan seksual sejak dini yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat harus lebih ditekankan agar pemerataan Pendidikan di Indonesia berjalan dengan baik dan persentase dispensasi nikah juga berkurang.

Upaya pemerintah dalam menanggulangi kelonjakan dispensasi nikah dinilai kurang serius karena pada tiap tahunnya angka yang menunjukkan dispensasi nikah di Indonesia semakin bertambah. Pemerintah harusnya lebih memperhatikan dan mempertegas aturan untuk mencegah hal itu terjadi, karena sudah jelas salah satu penyebab dilangsungkannya pernikahan dini adalah hamil diluar pernikahan, bahkan sudah jelas pula akibat jika banyak pernikahan dini yang ada di Indonesia, salah satu akibatnya adalah biasanya pernikahan dini kebanyakan tidak harmonis karena pasangan yang menikah masih berusia labil. Pernikahan dini juga berdampak kepada keturunan karena sangat mungkin terjadinya risiko bayi akan lahir dengan stunting.

Baca Juga :  Menpan RB : ASN Harus Tegak Lurus Ikuti Pemerintah Pusat Penanganan Covid-19

Pemerintah selaku penegak hukum harusnya lebih tegas dalam mengatur terkait anak yang menjadi pecandu pornografi, walaupun sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, namun penerapan dari aturan tersebut dirasa kurang optimal karena masih banyak ditemukan konten pornografi yang ada di media social. Meskipun dalam hal ini Kemenkominfo sudah bertindak seperti memblokir website yang menampilkan pornografi, namun masih ada juga ditemukannya konten pornografi di media sosial seperti twitter, dll.

Terkait dengan seks bebas, pemerintah telah mengatur di dalam RUU KUHP yang termuat dalam Bab XV Tentang Tindak Pidana Kesusilaan yaitu dalam pasal 411, 412, dan 413. Semoga dengan dibentuknya KUHP yang baru nanti, angka dispensasi nikah yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah pun berkurang, karena dampak dari dispensasi nikah tidak hanya berdampak pada kedua pasangan yang melakukannya. Namun, dampak tersebut juga mempengaruhi ekonomi, budaya, dan masa depan bangsa Indonesia.[]***

Pengirim :
Nabillah Karimah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : karimahnabillah@gmail.com

banner 300250