Hukum acara peradilan agama memiliki peran penting dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum keluarga dan waris bagi umat Islam. Sebagai bagian integral dari sistem peradilan nasional, peradilan agama diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini menetapkan kompetensi dan prosedur yang harus diikuti dalam proses peradilan agama, berfungsi sebagai panduan operasional bagi para hakim dan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan agama.
Salah satu keunggulan utama dari hukum acara peradilan agama adalah kemampuannya untuk menyelesaikan sengketa dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai Islam. Ini memberikan rasa keadilan yang lebih mendalam bagi pihak-pihak yang berperkara, karena keputusan yang diambil sejalan dengan keyakinan mereka. Misalnya, dalam kasus perceraian atau pembagian waris, hukum acara peradilan agama memberikan panduan yang spesifik sesuai dengan hukum Islam, seperti pembagian waris berdasarkan bagian yang telah ditentukan dalam Al-Quran.
Selain itu, peran kehadiran hakim-hakim yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam menjadi jaminan bahwa putusan yang diambil tidak hanya adil secara hukum positif, tetapi juga syar’i. Hal ini sangat penting karena putusan yang didasarkan pada syariat Islam memberikan kepercayaan dan kepastian hukum bagi umat Muslim. Keberadaan hakim yang memahami seluk-beluk hukum Islam juga membantu dalam memberikan solusi yang lebih komprehensif dan mendalam terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat Muslim.
Namun demikian, hukum acara peradilan agama juga menghadapi beberapa tantangan signifikan. Salah satu tantangan utama adalah masalah tumpang tindih yurisdiksi dengan peradilan umum, terutama dalam kasus yang melibatkan hukum waris dan perwalian. Terkadang, pihak-pihak yang berperkara merasa bingung mengenai jalur hukum mana yang harus ditempuh, mengingat beberapa aspek dari kasus mereka mungkin juga relevan di peradilan umum. Misalnya, dalam kasus perwalian anak, aspek-aspek tertentu mungkin berada di bawah yurisdiksi peradilan umum, sementara aspek lainnya berada di bawah yurisdiksi peradilan agama.
Selain itu, kendala dalam sumber daya manusia dan fasilitas juga menjadi tantangan tersendiri. Peradilan agama di beberapa daerah masih kekurangan tenaga hakim yang kompeten dan berpengalaman, serta infrastruktur yang memadai. Ini dapat mempengaruhi kualitas pelayanan dan kecepatan penyelesaian perkara. Di beberapa wilayah, pengadilan agama mungkin hanya memiliki satu atau dua hakim, yang berarti beban kerja mereka sangat berat dan dapat mempengaruhi kualitas putusan.
Adanya disparitas dalam pengetahuan dan keterampilan antara hakim-hakim di kota besar dan di daerah terpencil juga menjadi isu yang perlu diperhatikan. Hakim-hakim di daerah terpencil mungkin tidak memiliki akses yang sama terhadap pelatihan dan sumber daya hukum terkini, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam menyelesaikan perkara dengan adil dan efisien. Oleh karena itu, upaya peningkatan kapasitas dan pelatihan berkelanjutan bagi para hakim dan petugas pengadilan agama menjadi sangat penting.Untuk memperbaiki kondisi ini, diperlukan upaya berkelanjutan dalam hal pelatihan dan pengembangan profesional bagi para hakim dan petugas pengadilan agama.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa fasilitas dan infrastruktur yang memadai tersedia di setiap pengadilan agama. Dengan demikian, peradilan agama dapat berfungsi lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat. Investasi dalam teknologi informasi, seperti sistem manajemen kasus elektronik, juga dapat membantu mempercepat proses peradilan dan meningkatkan transparansi.
Secara keseluruhan, hukum acara peradilan agama di Indonesia memiliki peran penting dalam menyediakan solusi yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam bagi umat Muslim. Meskipun ada tantangan yang perlu diatasi, potensi dan kontribusinya terhadap sistem hukum nasional tidak dapat diabaikan. Perbaikan berkelanjutan dan perhatian terhadap kualitas sumber daya serta infrastruktur akan sangat membantu dalam meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama.[]
Pengirim :
Abdurrahman Ar Rafi, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Hp/WA : 0895-6376-15004