Oleh : Rika Saktiyani*
Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian, karena tidak mungkin ada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Konsumsi dalam Ekonomi Islam adalah segala upaya untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk menjaga kelangsungan hidupnya, penggunaan barang atau jasa dan baik untuk kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohani. Kita sebagai hamba Allah SWT mampu menerima atau menjalankan fungsi kemanusiaannya untuk mendapatkan ridhonya di dunia maupun di akhirat nanti. Ketika kita dalam menerapkan perilaku konsumsi harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh agama kita yaitu agama islam. Selain untuk memenuhi kebutuhanhidup kita sendiri kita juga mendapat kesejahteraan dan kebahagiaan dari Allah SWT.
Perilaku konsumsi adalah suatu tindakan atau kegiatan manusia yang secara langsung terlibat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang atau jasa, dengan kata lain ialah suatu keputusan akhir yang mendahului tindakan perilaku konsumsi dan bisa dikatakan cara lain untuk melakukan suatu tindakan konsumsi dengan menggunakan sesuatu yang jauh diharamkan untuk memenuhi kebutuhan.
Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah memenuhi kebutuhan manusia untuk kelangusungan hidupnya dan sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah SWT. Sebenarnya ketika kita mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan kita dalam ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengan itu manusia akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Teori Konsumsi Islam ialah pemenuhan kebutuhan barang atau jasa yang memberikan maslahah baik didunia maupun diakhirat untuk dirinya sendiri, tujuan besar dalam kehidupan setiap manusia dan segala bentuk kegiatan ekonomi. Tetapi bisa memandang dengan hal yang berbeda . Tujuan kita mengkonsumsi sesuatu adalah untuk tidak lain dan tidak bukan adalah beribadah kepada Allah SWT. Bahkan ukuran kebagian seorang diukur dengan tingkat kemampuannya dalam mengkonsumsi.
Prinsip Dasar Konsumsi dalam Islam
Ada beberapa prinsip dasar konsumsi dalam Islam, diantaranya, pertama : Prinsip Keadilan yaitu kita mencari rezeki dengan cara yag halal dan bebas dari larangan hukum. Sesuatu yang dikonsumsi harus didapatkan dengan cara yang halal atau dengan cara yang baik. Berkonsumsi tidak boleh menimbulkan kedzoliman. Contoh makanan dan minuman yang dilarang adalah: Darah, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi.
Kedua, Prinsip Kebersihan ; kebersihan adalah sebagian dari iman. Maka kita diwajibkan untuk makan makanan atau barang yang bebas dari segala sesuatu yang diberkahi Allah SWT, halal, bersih dari larangan shara, yang dikonsumsi haruslah baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor, dan tidak menjijikkan, dengan kata lain ialah makanan yang wajar atau semestinya untuk kita konsumsi. Ketiga, Prinsip Kesederhanaan, yaitu suatu prinsip yang mengatur setiap perilaku manusia mengenai makan dan minum tidak boleh berlebihan secukupnya saja sesuai dengan kebutuhaan. Jika kita makan dan minum berlebihan dan tidak habis atau tersisa maka makanan atau minuman tersebut akan mubadzir, dan mubadzir itu adalah sesuatu yang dilarang oleh agama islam.
Keempat, Prinsip Kemurahan Hati ; Merupakan tindakan konsumsi seseorang harus bersifat ikhlas dan tidak adanya paksaan dari pihak lain serta memperhatikan aspek sosial maupun ekonomi dengan cara kita bersedekah, baik bersedekah untuk orang yang membutuhkan atau kita infaq kan ke masjid atau pesantren. Ketika kita selalu menaati perintah Islam, maka tidak akan ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum, makanan dan minuman yang dihalalkan oleh Allah SWT.
Perilaku Konsumsi Muslim
Islam mengatur sedemikian rupa tentang perilaku konsumsi dalam islam sebagai berikut : Pertama, Tidak boleh berlebihan, yaitu mengkonsumsi sesuai dengan kebutuhan kita, harus mengetahui mana kebutuhan mana keinginan, harus mengurangi kemubadziran, sifat sok pamer atau sombong, mengkonsumsi barang-barang yang tidak perlu; dan Kedua, Mengkonsumsi yang halal. Barang yang halal tidak dapat dikonsumsi sebanyak yang kita inginkan, dan harus dibatasi dengan secukupnya sesuai kebutuhan kita, untuk menghindari kemewahan, berlebi- lebihan dan kemubadziran. Jadi intinya kita tidak boleh berlebih-lebihan, kita harus mengkonsumsi barang yang halal. Ketika kita mendapatkan barang yang baik maka output kita juga akan baik, begitupun ketika kita berperilaku konsumsi, ketika kita mencari hal-hal yang baik maka yang ada didalam tubuh kita nantinya otomatis juga akan baik.
Ketika kita ingin memenuhi keinginan atau mengkonsumsi kebutuhan kita, maka tidak boleh berlebihan karena kita harus sesuaikan dengan sesuai batasan, karena di luar sana masih banyak yang membutuhkan. Ketika kita merasa bahwa kita mampu, mengambil semuanya nanti kita akan menjadi seorang yang sifat rakus, dan sifat rakus itu sangat dibenci dan tidak dianjurkan oleh agama islam. Maka jauhilah sifat rakus tersebut.
Dalam Islam, perilaku seseorang konsumen harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah SWT. Konsumsi dalam ekonomi islam adalah kumpulan perilaku yang menggambarkan hubungan antara barang dan jasa, dengan kebutuhan atau keinginan yang berhubungan dengan individu dalam sebuah masyarakat, yang ditetapkan oleh kondisi dan skala prioritas dengan berdasarkan pada kaidah dan islam, yang bertujuan untuk menikmati dan menggunakan ketaatan pada Allah SWT. Jadi ketika kita ingin melakukan sebuah konsumsi atau transaksi, maka kita harus berniat untuk beribadah kepada Allah SWT bukan hanya untuk semata-mata memuaskan keinginan diri kita sendiri, dan untuk memenuhi kebutuhan segala yang kita mau. []
*Penulis adalah mahasiswi Manajemen Bisnis Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, email : rikasaktiy01@gmail.com