Dalam perspektif ini masalah pengaruh peran peradilan agama dalam penyelesaian sengketa keluarga ini merupakan hal yang biasanya udah sering terjadi, yang di mana biasanya memperebutkan harta warisan, hak asuh anak dll. Dalam hal ini mungkin akan membahas bagaimana perspektif peran peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa keluarga ini.
Nah, biasaya ini banyak sekali kasus kasus yang marak terjadi di Indonesia tentang sengketa keluarga ini. Persengketaan ini biasa muncul seletah perceraian suami istri yang akan memperebutkan hak-hak nya.
Pasal 49 s/d 53 UU No. 7 Tahun 1989: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sadakah.
Peradilan Agama memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa keluarga. Sebagai pengadilan keluarga, Peradilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai “institusi hukum” yang menegakkan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga sebagai “institusi sosial” yang dinamis. Ini berarti Peradilan Agama selalu berinteraksi dengan lingkungannya yang lebih luas, menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta perubahan-perubahannya.
Dalam perspektif perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, Peradilan Agama memainkan peran sentral. Faktor-faktor seperti pendidikan dan pekerjaan bagi kaum perempuan di luar rumah telah mengubah kedudukan mereka dalam aspek sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Akibatnya, masyarakat menuntut perubahan hukum, termasuk hukum keluarga Islam yang berlaku. Metode untuk memperbaharui hukum keluarga Islam melibatkan takhshish al-qadha’, takhayyur, reinterpretasi, siyasah syar’iyyah, dan putusan hakim pengadilan.
Dengan demikian, Peradilan Agama memiliki peran krusial dalam melindungi hak- hak perempuan dan anak, terutama dalam perkara perceraian dan pengasuhan anak. Wewenangnya mencakup masalah-masalah hukum keluarga dan hukum ekonomi Syariah. Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang peran penting Peradilan Agama dalam konteks penyelesaian sengketa keluarga.
Peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga?
Dalam perspektif ini peran mediasi merupakan orang penegah atau sambung mulut antara dua belah pihak yang di mana dalam hal ini orang ketiga merupakan peran perdamaian antara kedua belah pihak yang yang sedang terjadi persengketaan tersebut. Mediasi memainkan peran yang sangat penting dalam penyelesaian konflik harta keluarga dan lainnya. Dalam situasi di mana perselisihan mengenai harta keluarga kerap menjadi sumber konflik di dalam lingkungan keluarga, mediasi muncul sebagai sebuah alternatif yang menjanjikan. Mediasi menawarkan peluang untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai dan menghindari eskalasi konflik yang lebih lanjut.
Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Kedudukan mediasi adalah sebagai tahapan dalam penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang berperkara. Oleh karena itu, mediasi memiliki peran penting, yaitu sebagai sarana dalam penyelesaian sengketa.
Apa saja isu-isu yang sering muncul di pengadilan agama terkait persengketaan keluarga?
Biasanya isu yang muncul di pengadilan agama ini biasanya permasalahan pembagian harta waris, atau biasanya di sebut harta gono-gini yang di hasilkan oleh suami istri selama mereka masih menjadi suami istri harta tersebut di dapatkan pekerjaan atau kerja sama mereka dalam hal pencarian harta itu sendiri arti nya hartanya itu di cari oleh suami istri tersebut.
Dan juga ada isu pengambilan hak asuh anak yang di dimana permasalahan ini merupakan hal yang banyak di persengketaan juga di pengadilan agama tentang hak asuh anak ini sendiri yang di mana, menjadi suatu problem dalam persengketaan keluarga.
Kedua permasalahan tersebut sering kali muncul dalam hal peradilan agama yang yang menjadi isu terkait tentang persengketaan itu sendiri dalam hal tersebut itu pengaruh peran peradilan agama itu ada selain tentang Kasus penceraian .
Apa saja pembuktian yang ada dalam peradilan agama yang biasanya di lakukan dalam hal persengketaan keluarga?
Sebenarnya dalam perspektif ini, pembuktian dalam peradilan agama itu tidak jauh sama dengan pembuktian yang ada pada pembuktikan dalam hukum acara perdata itu tidak jauh berbeda Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama.
Biasanya dalam hal pembuktikan itu sendiri ada istilah dalam Islam ada Para fuqoha berpendapat, bahwa hujjah (bukti-bukti) itu ada 7 macam. Dalam konteks hukum Islam, terdapat berbagai bentuk hujjah (bukti) yang digunakan untuk membuktikan suatu pernyataan atau klaim. Beberapa bentuk hujjah yang sering ditemui, yaitu : 1) Iqra (Pengakuan): Pengakuan dari pihak yang terlibat dalam sengketa dapat menjadi bukti yang kuat. Jika seseorang mengakui suatu peristiwa atau perbuatan, pengakuan tersebut dapat digunakan sebagai hujjah; 2) Shahadah (Kesaksian): Kesaksian dari saksi-saksi yang memiliki pengetahuan tentang peristiwa atau fakta yang sedang diperdebatkan juga merupakan bentuk hujjah. Dalam Islam, kesaksian dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dapat diterima; 3) Yamin (Sumpah): Sumpah merupakan bentuk hujjah yang melibatkan seseorang bersumpah atas nama Allah untuk membuktikan kebenaran pernyataannya. Sumpah ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinan.
Selanjutnya yang ke 4) Nukul (Menolak Sumpah): Jika seseorang menolak sumpah yang diajukan oleh pihak lain, hal ini juga dapat menjadi hujjah. Penolakan sumpah harus didasarkan pada alasan yang kuat; 5) Qasamah (Sumpah): Qasamah adalah sumpah yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Mereka bersumpah atas nama Allah untuk membuktikan kebenaran klaim mereka; 6) Keyakinan Hakim : Keputusan hakim berdasarkan keyakinan dan penilaian pribadinya juga merupakan bentuk hujjah. Hakim memiliki otoritas untuk memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di hadapannya; dan ke 7) Bukti-bukti Lainnya: Selain bentuk-bentuk di atas, terdapat juga bukti-bukti lain seperti dokumen tertulis, bukti fisik, dan keterangan ahli yang dapat digunakan sebagai hujjah.
Semua bentuk hujjah di atas memiliki peran penting dalam proses penyelesaian sengketa dan pengambilan keputusan di dalam sistem peradilan Islam. Semua macam bukti bukti di atas merupakan yang akan menjadi tolak ukur hakim pengadilan agama untuk mengambil suatu keputusan yang di penyelesaian persengketaan keluarga.[]
Pengirim :
Belli Samudra, mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung, email : Email: bellisamudra034@gmail.com