Polisi Aceh Utara Tembak 2 Kurir dan Sita 7 Kg Sabu

Lhoksukon, TERASMEDIA.NET – Pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Aceh Utara harus menembak betis dua kurir sabu setelah mencoba melawan petugas. Dalam kejadian tersebut polisi ikut mengamankan barang bukti sebanyak tujuh kilogram sabu.

Mengutip serambinews.com, Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat menjelaskan, tiga pria yang berhasil diamankan tersebut adalah IH alias Ir (40 tahun), SY alias Lis (25 tahun), dan MA alias Bada (23 tahun).

Menurutnya, ketiganya merupakan warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Dari ketiganya, dua diantaranya SY alias Lis dan MA alias Bada terpaksa didor petugas di bagian betis karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus di kawasan Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Bobol Kotak Amal 8 Mesjid, Pemuda Asal Aceh Utara ini Ngaku untuk Beli Chip

Dijelaskan Kapolres, pada 8 dan 9 Juli lalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu ke perairan Aceh Utara, lalu Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Dan dari hasil penyelidikan, diketahui sabu yang diselundupkan dari luar negeri tersebut disimpan tersangka di sebuah rumah kompleks perumahan nelayan, kawasan Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon.

Sehingga pada tanggal 9 Juli 2021, personel Narkoba dan Polsek Seunuddon menyusun strategi untuk menggerebek rumah tersebut. “Pada 10 Juli 2021 lalu, kita berhasil menangkap satu tersangka yaitu IH,” ujar Kapolres Aceh Utara.

Petugas sat itu juga berhasil menyita satu tas ransel berwarna hitam yang berisikan sabu 7 kgdalam rumah SY alias Lis. Sedangkan dua tersangka lagi SY dan MA baru berhasil ditangkap polisi pada tanggal 14 Juli 2021.

Baca Juga :  Akibat Mesin Kapal Rusak, Tiga WNA Terombang-ambing di Perairan Aceh Jaya

Dalam penangkapan tersebut, Polres Aceh Utara dibantu Tim Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang, di kawasan Desa Bandar Khalifah Kecamatan Sungai Iyu, wilayah Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang.

“Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di betis karena melawan petugas,” pungkas Kapolres.

Kapolres Aceh Utara juga menyebutkan, tas ransel warna hitam berisi tujuh kilogram sabu-sabu ditemukan di loteng rumah SY alias Lis. Saat dilakukan dilakukan penggerebekan, kondisi rumah tersebut dalam keadaan kosong. “Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran dalam kasus itu,” kata Kapolres.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya dua sepeda motor (sepmor) merek Yamaha R-25, uang tunai Rp 30 juta, dua handphone, satu tas ransel warna hitam, dan sabu tujuh paket seberat 7 kilogram. “Tersangka lain dalam kasus ini sudah ditetapkan menjadi DPO,” sebut AKBP Tri Hadiyanto. [] serambinews

banner 300250