Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Miliar

Lhokseumawe, TERASMEDIA.NET – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, atau sering disebut Calo CPNS.

Dimana kerugian para korban Calo CPNS di Lhokseumawe ini mencapai Rp 2.538.750.000. Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022. Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, terjadi saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu.

Baca Juga :  FAKSI Minta Bupati Rocky Pecat Aparat Desa Arogan

Baca Juga : Di Lhokseumawe, Samsat Datangi Pemilik Kendaraan tunggak Pajak

“Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah,” ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.

Saat itu, pihaknya baru menerima dua laporan polisi. Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.

Lanjutnya, untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi. Ditargetkan, pekan depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Sedangkan tersangka, sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Baca Juga :  Badan Jalan Longsor dan Aboutmen Jembatan Patah di Tamiang Hulu

Baca Juga : Bea Cukai Lhokseumawe Sita 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kuala Cangkoi

Sementara itu, berikut ini rincian barang bukti yang diamankan polisi :
– Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.
– Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.
– 10 lembar kuitansi.
– 13 slip penyetoran bank.
– 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.
– 6 lembar print bukti transfer Mobile Banking.
– 3 lembar struk tranfer ATM.
– 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.
– Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.
– 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka.[] aceh.tribunnews

banner 300250