Polri : Yahya Waloni Dilarikan ke RS akibat Pembengkakan Jantung

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni, tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama, dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (26/8/2021) malam.

Yahya sedianya ditahan di rumah tahanan setelah ditangkap penyidik polisi, tetapi ia kemudian dibawa ke RS karena sakit.

“Dibantar ke RS tadi malam. Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di RS Polri,” kata Ramadhan saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya mengalami pembengkakan jantung. “Pembengkakan jantung,” ujarnya.

Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Komedian Narji Resmi Gabung Partai Keadilan Sejahtera

Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama. “Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP,” kata Rusdi.*

Sumber : Kompas.com

banner 300250