Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Puluhan pedagang memenuhi lokasi bekas pajak buah ujung jembatan Kota Kualasimpang, Minggu (22/08). Para pedagang menjajakan berbagai macam jenis dagangannya di lokasi ini.
Amatan wartawan ini, di lokasi tersebut para pedagang ada yang menjual buah-buahan, pakaian, bibit bunga dan pohon, pecah belah, dan lain sebagainya. Banyaknya pedagang yang berjualan membuat lokasi ini bak pajak yang ramai dikunjungi warga.
Akibat banyak warga yang ingin membeli atau pun sekedar untuk melihat-lihat barang-barang dijajakan disini, membuat arus lalu lintas Jalan Nasional Cut Nyak Dhien ini sedikit macet.
Banyaknya para pedagang disini membuat heran sebahagian warga yang melintasi jalan depan bekas pajak buah ini, soalnya di lokasi ini sangat jelas terpampang sebuah spanduk ukuran 5×1 meter dari instansi Satpol PP & WH Aceh Tamiang yang bertuliskan “DILARANG BERJUALAN DI AREAL INI”.
Seorang pedagang kepada media ini mengatakan, terpaksa berjualan di lokasi ini karena sulitnya mencari lokasi yang strategis untuk berjualan di tempat lain.
“Kami akan tetap berjualan di lokasi ini walaupun ada spanduk larangan untuk berjualan, karena kami hanya untuk mencari sesuap nasi, jadi selama belum ada tindakan dari petugas kami akan tetap memanfaatkan areal ini untuk berjualan khususnya pada hari sabtu dan minggu”, ucap seorang pedagang yang tidak mau disebut namanya itu.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang, Rafei ketika dikonfirmasi Terasmedia, Senin (23/08) mengatakan, di lokasi tersebut sudah dipasang spanduk larangan untuk berjualan, tapi pedagang tetap membandel, dan kewenangan untuk menertibkan ada pada Satpol PP.
“Benar, kami sudah upaya dan sepanduk larangan telah dipasang oleh satpol PP namun mereka tetap membandel, kami hanya menghimbau karena lokasi itu bukan pasar dan tidak boleh tempat berjualan, kewenangan untuk menggusur ada pada Satpol PP”, ujar Rafei.
Kepala Satpol PP Aceh Tamiang Asma’i melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Mustafa Kamal, kepada media ini Senin (23/08) mengatakan, lokasi bekas pajak buah itu pada dasarnya tetap tidak boleh digunakan untuk berjualan.
“Pada dasarnya tetap tidak boleh, kita akan menghimbau secara humanis, untuk tidak dibenarkan berjualan di situ”, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, lokasi pajak buah ini pernah terjadi kebakaran yang menghanguskan sebahagian lokasi kios pajak buah pada tahun Maret 2019 yang lalu. Sedangkan sisanya dibongkar oleh pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2019 untuk dibangun Ruang Terbuka Hijau.
Namun pada tahun yang sama, pemerintah juga mewacanakan dan merencanakan akan membangun jembatan kembar Kota Kualasimpang untuk menguraikan kemacetan yang terjadi selama ini, sehingga Ruang Terbuka Hijau juga batal dibangun. [] Redaksi