Rumah Bantuan dan Tingkat Kemiskinan Aceh Tamiang

Oleh : Nurul Aviva Purnamawanti, SST*

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sepanjang tahun 2017-2021 telah meluncurkan program rumah bantuan untuk masyarakat miskin. Pada tahun 2021, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Aceh Tamiang, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah membangun sebanyak 89 unit rumah sehat sederhana untuk masyarakat kurang mampu dan kaum duafa. Dengan rincian, sebanyak 53 unit pembangunan rumah baru dan rumah rehab dari anggaran DAK 2021, serta 36 unit dari paket aspirasi DPRK Aceh Tamiang. Masing-masing rumah berukuran tipe 36, seperti dilansir dalam harianfikiransumut.com.

Program rumah bantuan ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan. Kemiskinan merupakan kondisi memprihatinkan yang dialami oleh sekelompok masyarakat. Setiap tahun, Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data kemiskinan secara makro. Data kemiskinan tersebut dapat diestimasi atau diperkirakan hingga tingkat kabupaten/kota yang diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Bulan Maret. Data kemiskinan tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan serta membandingkan kemiskinan antarwaktu dan daerah.

Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Jadi, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Dari kegiatan Susenas, akan diperoleh garis kemiskinan. Garis kemiskinan ini mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama satu bulan, baik kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari, maupun nonmakanan yang meliputi perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Garis kemiskinan tersebut yang menjadi tolok ukur apakah seseorang itu dikatakan miskin atau tidak. Seseorang dikatakan sebagai penduduk miskin jika ia memiliki rata-rata pengeluaran per bulan di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga :  Open Turnamen Legenda Sepakbola Aceh "Rustam Safari Cup" segera Digelar

Garis Kemiskinan umumnya meningkat setiap tahun. Pada tahun 2021, garis kemiskinan Kabupaten Aceh Tamiang meningkat dari Rp459.387,00 per kapita per bulan menjadi Rp479.801,00 per kapita per bulan. Namun, angka kemiskinan yang cenderung menurun di setiap tahunnya, meningkat pada tahun 2021. Pada tahun 2017 hingga 2020, angka kemiskinan telah berhasil diturunkan, dari 14,69 persen pada tahun 2017 hingga 13,08 persen pada tahun 2020. Namun, angka kemiskinan tiba-tiba melonjak, dari 13,08 persen pada tahun 2020 menjadi 13,34 persen pada tahun 2021. Atau dari 38.930 penduduk miskin menjadi 40.030 penduduk miskin, bertambah 1.100 penduduk miskin.

Hal ini dikarenakan imbas dari adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perilaku serta aktivitas ekonomi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dilihat dari selisihnya, nilai kenaikan angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Tamiang lebih sedikit dibandingkan Provinsi Aceh, di mana angka kemiskinan Provinsi Aceh meningkat 0,34 persen menjadi 15,33 persen pada tahun 2021, sedangkan Kabupaten Aceh Tamiang hanya meningkat sebanyak 0,26 persen.

Perumahan merupakan sesuatu yang mudah dilihat untuk menggambarkan status sosial seseorang. Pembangunan rumah bantuan berupa rumah layak huni telah banyak membantu masyarakat miskin. Menurut BPS, salah satu kriteria rumah layak huni adalah memiliki akses terhadap sanitasi layak. Bagaimana kondisi perumahan di Aceh Tamiang terkait sanitasi layak dalam lima tahun terakhir? Berdasarkan data hasil Susenas, dalam lima tahun terakhir, terlihat kondisi yang semakin membaik pada tahun 2021. Sebanyak 91,41 persen rumah tangga telah menggunakan fasilitas tempat buang air besar sendiri, jumlah ini meningkat 3,43 persen dari tahun 2017. Kemudian, sebanyak 93,45 persen rumah tangga menggunakan kloset leher angsa, jumlah ini meningkat 8,21 persen dari tahun 2017.

Baca Juga :  Minimnya Pendidikan Anak-Anak di Desa

Dan sebanyak 89,29 persen rumah tangga menggunakan tangki septik/IPAL/SPAL sebagai tempat pembuangan akhir tinja, jumlah ini meningkat 8,55 persen dari tahun 2017. Sehingga, dapat dikatakan bahwa kondisi perumahan di Aceh Tamiang sudah semakin baik meskipun angka kemiskinan meningkat pada tahun 2021. Peningkatan kondisi perumahan ini belum tentu karena adanya rumah bantuan karena belum tentu masyarakat yang mendapatkan rumah bantuan terpilih menjadi sampel pada susenas. Namun, dengan adanya rumah bantuan bisa menjadikan kondisi perumahan Aceh Tamiang menjadi lebih baik.

Dalam sudut pandang lain, pembangunan rumah bantuan masih ada yang meninggalkan rumah lama yang tidak layak huni milik masyarakat yang dibantu, sehingga rumah lama tersebut masih terlihat dan bisa saja digunakan oleh keluarganya yang lain. Lebih efektif jika masyarakat yang sudah memiliki rumah, tetapi tidak layak huni, diberikan program rehabilitasi rumah atau bedah rumah, sehingga rumah yang lama dirobohkan lalu dibangun kembali atau diperbaiki lalu ditambahkan kekurangan bangunannya, sehingga tidak terlihat lagi rumah lama yang tidak layak huni tersebut. Selain rumah masyarakat yang menjadi indah, penataan wilayah pun terlihat semakin rapi.

Angka kemiskinan meningkat jika pengeluaran penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan semakin banyak. Oleh karena itu, pemerintah telah memberikan bantuan berupa program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk meningkatkan pengeluaran masyarakat Aceh Tamiang sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya dipenuhi agar dapat melewati garis kemiskinan. Untuk bantuan berupa rumah layak huni, dapat meningkatkan nilai rumah yang ditempati oleh masyarakat. Semakin baik kondisi suatu rumah, maka semakin tinggi pula nilai rumah tersebut. Nilai pengeluaran ini dapat dilihat dari rata-rata pengeluaran per kapita sebulan dalam hal pemenuhan kebutuhan perumahan dan fasilitas rumah tangga di Aceh Tamiang, pada tahun 2021 sebesar Rp187.982,00 meningkat dari tahun 2020 yang sebesar Rp177.475,00. Hal ini menandakan bahwa pengeluaran dalam hal pemenuhan kebutuhan perumahan dan fasilitas rumah tangga semakin banyak, walaupun peningkatan pengeluaran tersebut belum tentu karena nilai rumah saja.

Baca Juga :  Politik Agama, Baik atau Buruk Bagi Indonesia?

Dengan adanya bantuan rumah ini, diharapkan kondisi perumahan masyarakat Aceh Tamiang semakin membaik. Angka kemiskinan makro tidak dapat menentukan siapa yang akan mendapatkan bantuan, pendataan lebih lanjut ke masyarakat langsung yang dapat menentukannya. Tentunya, pemerintah telah mengonsepkan secara matang agar bantuan rumah yang tersalurkan tepat sasaran. Namun, perlu berproses. Selain itu, karena kemiskinan berkaitan erat dengan pengeluaran, dan pengeluaran berkaitan erat dengan pendapatan, maka pemerintah Aceh Tamiang juga telah melaksanakan program yang berkaitan dengan pelatihan keterampilan yang berujung pada pembukaan lapangan usaha pekerjaan dari keterampilan yang diperoleh tersebut untuk memperoleh pendapatan. Oleh karena itu, semoga program-program ini terus berlanjut dan lapangan pekerjaan yang telah dibuka terus berkembang, sehingga penduduk miskin semakin sedikit pada tahun-tahun berikutnya.[]

*Penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Aceh Tamiang, email : avivapurnama@gmail.com

banner 300250