Aceh Jaya, TERASMEDIA.NET – Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) berhasil menyelamatkan seekor anak gajah yang terkena jeratan yang menyebabkan belalai nyaris putus.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Calang, Minggu mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (13/11), terlihat seekor anak gajah bergerak sendiri (terpisah dari rombongan) dengan kondisi terluka di bagian belalai dan terlihat sisa jerat yang masih menempel di bagian belalai wilayah Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
Tim yang terdiri dari Personil BKSDA Aceh, personil medis, Resort Aceh Jaya dan CRU Sampoiniet, BKPH Teunom-KPH I; CRU Aceh; PKSL FKH-USK, serta masyarakat waktu itu langsung melakukan upaya pencarian dalam rangka penyelamatan anak gajah liar tersebut.
Menurut dia anak gajah tersebut baru di temukan pada Minggu, (14/11) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Alue Meuraksa.
“Tim berhasil menemukan anak gajah liar tersebut dan melakukan upaya pembiusan untuk dapat dilakukan penanganan medis dan pelepasan jerat yang masih menempel di belalainya,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto.
Ia menambahkan berdasarkan hasil observasi tim medis diketahui bahwa anak gajah liar dengan jenis kelamin betina berusia sekitar 1 tahun mengalami luka serius akibat terkena jerat pada bagian tengah belalainya yang diperkirakan luka tersebut sudah berlangsung lama.
“Berdasarkan pertimbangan tim medis bahwa anak gajah liar perlu mendapatkan perawatan medis lanjutan dan harus dievakuasi ke PLG Saree, Aceh Besar,” katanya
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan anak gajah sumatera tersebut.
Agus Arianto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai dan membunuh.
Kemudian tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [] Sumber : ANTARA