Sengketa Waris, Pemberian Wasiat Bukan Kepada Ahli Waris Dapat Digugurkan?

Dalam buku Merajut Kebahagiaan Keluarga oleh Dr. Budi Sunarso, wasiat adalah suatu pesan yang mengandung kebaikan yang akan dijalankan ketika seseorang sudah meninggal dunia. Wasiat adalah salah satu cara pewarisan. Menurut Pasal 875 KUHPerdata, wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.

Pasal 874 KUHPerdata menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah tersebut ialah surat wasiat. Artinya, jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat harus dijalankan oleh para ahli waris. Sebaliknya, apabila tidak ada surat wasiat, semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.

Lantas bisakah seseorang yang bukan ahli warisnya menerima wasiat? Namun ahli warisnya menggugat si penerima wasiat ke pengadilan dengan alasan tidak terima? Untuk menjawab masalah tersebut kita harus mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima warisan dari si pewaris ketika sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  Mahasiswi INISNU Temanggung KKN di TPQ Nurul Hidayah

Pasal 832
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Pasal 833
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.

Pasal 834
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termasuk dalam Bab III buku mengenai penuntutan kembali hak milik.

Baca Juga :  Teras Media jadi Media Partner Talkshow Kejar Mimpi Lhokseumawe

Batalnya Wasiat
Wasiat juga bisa dikatakan batal. Menurut Abu Yusuf dalam buku Merajut Kebahagiaan Keluarga oleh Dr. Budi Sunarso, apabila orang yang diberi wasiat membunuh orang yang memberinya wasiat dengan pembunuhan yang diharamkan secara langsung, maka wasiat itu batal. Menurut Sayyid Sabiq, wasiat tersebut dapat batal apabila: 1) Seseorang yang berwasiat menderita penyakit gila yang parah dan mengantarnya pada kematian; 2) Seseorang yang diberi wasiat telah meninggal sebelum seseorang yang memberi wasiat; dan 3) Bila yang diwasiatkan itu barang tertentu yang rusak sebelum diterima oleh orang yang diberi wasiat.

Kesimpulan
Jadi menurut saya, kesimpulannya adalah, bahwa orang lain yang bukan merupakan ahli waris bisa saja mendapatkan wasiat dari seorang pewaris, dengan catatan Wasiat hanya bisa diberikan paling banyak adalah 1/3 bagian dari harta kepada ahli waris dengan catatan memperoleh persetujuan dari semua ahli waris yang lain. Adapun berkenaan dengan pertanyaan apakah boleh menuntut, secara hukum ada payungnya maka wasiat batal demi hukum karena tidak ada persetujuan. Secara hukum jika wasiat melanggar legitieme portie, maka wasiat tersebut akan mejadi batal demi hukum.

Baca Juga :  Apa Kabar Dunia Hari Ini?

Namun, Mahkamah Agung menyatakan kaidah bahwa jika ada pelanggaran terhadap legitime portie ahli waris, jika ahli waris tersebut merasa tidak dirugikan maka sifatnya dapat dibatalkan, jika ahli waris tidak menuntut bagiannya ke pengadilan maka akta tersebut dapat dianggap sah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 881 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut:

“Dengan menyampaikan ahli waris itu atau memberikan hibah wasiat dengan cara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.” Berdasarkan hal tersebut, maka wasiat yang diberikan oleh pewaris tidak boleh merugikan hak ahli waris sebagai orang yang paling berhak atas warisan tersebut.[]

Pengirim :
Najiatul Farihah, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : najiatulfarihah@gmail.com

banner 300250