Sikap Masyarakat Dalam Bersosial Media di Zaman Sekarang

Kata media sosial atau singkatnya yang biasa kita sebut medsos tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Seiring dengan berkembangnya zaman, penggunaan media sosial semakin berkembang pesat. Berdasarkan laporan dari We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 167 juta orang pada Januari 2023. Jumlah tersebut setara dengan 60,4% dari populasi di dalam negeri. Dari banyaknya pengguna media sosial di Indonesia, banyak juga masalah yang telah terjadi di media sosial. Krisisnya sikap masyarakat di media sosial menjadi pandangan negara lain terhadap masyarakat Indonesia.

Sebenarnya media sosial memiliki banyak manfaat, yaitu sebagai tempat bersosialisasi, tempat belajar, sumber cuan, meminta bantuan dan juga sebagai sumber informasi terbaru. Bukan hanya itu, media sosial juga memberikan kesempatan untuk kita berinteraksi dengan orang baru atau orang yang tidak kita kenal. Terlepas dari segala manfaat yang diberikan media sosial, ada satu hal yang harus diperhatikan bagi pengguna media sosial yaitu sikap.

Baca Juga :  Urgensi Etika Pertambangan: “Eksplorasi Tata Kelola yang Etis di Indonesia"

Masyarakat Indonesia bisa dikatakan krisis dalam bersikap di media sosial. Dapat dilihat dari beberapa kasus yaitu kasus selebritas TikTok yaitu Ibnu Wardani yang dihujat karena salah dalam memberi informasi mengenai harga sekali naik taksi di Jepang, kasus selebritas TikTok yang biasa disebut Una dihujat karena terlalu cantik dan imut dan juga kasus seleb Reemar Martin asal Filipina yang di hujat karena terlalu cantik. Dan banyaknya berita hoaks yang bertujuan untuk merugikan pihak tertentu merupakan hal yang sering kita temukan di Indonesia. Dari kasus kasus tersebut menandakan bahwa banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak memperhatikan sikap dalam bermedia sosial.

Dalam penggunaan media sosial, Enda menerangkan memang tidak ada kode etik yang tertulis yang mengatur para pengguna media sosial. Namun masyarakat harus memahami adanya etiket atau semacam panduan tidak tertulis agar kita mudah terjebak dalam kasus pelanggaran Undang Undang IT.

Baca Juga :  Menjadi Sarjana adalah Mimpiku

Di dalam media sosial memang tidak ada peraturan tetapi jangan sampai kita menggunakan media sosial dengan emosional, apalagi sampai menuliskan kata kata kasar atau kata kata yang tidak baik kepada orang lain agar tidak tersinggung.

Seperti yang kita ketahui, apapun yang diunggah ke media sosial tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Terlebih menggunakan media sosial, seseorang dengan mudahnya memberi komentar kepada orang lain, walaupun tidak saling kenal satu sama lain. Komentar yang tidak baik tentu saja membuat orang lain yang membacanya bisa sakit hati dan merasa sedih. Apalagi jika menggunakan media sosial, membuat ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu itu benar menjadi viral sangat mudah untuk dilakukan.[]

Baca Juga :  Sejarah Perjuangan Idol Korsel dalam Meningkatkan Toleransi di Berbagai Usia

Pengirim :
Tirti Harum Kasturi,
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung

banner 300250