Oleh : Iis Narahmalia
Berawal dari masa pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu tentunya merubah segala tatanan sistem tidak hanya dalam model dan pelaksanaan pembelajaranya saja namun juga perubahan dalam ranah evaluasi dalam penilaian hasil belajar peserta didik. Salah satu spirit dari kurikulum merdeka belajar yang telah dicetuskan oleh menteri pendidikan beberapa bulan lalu yaitu memberikan ruang kepada guru dalam memberikan sebuah penilaian yang sesuai dengan keadaan peserta didik di sekolahnya. Sehingga guru serasa fleksibel dan inovatif dimudahkan dalam menentukan evaluasi hasil belajar siswa.
Eko Warisdiono, M.M., Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar dalam sebuah webinar pengelolaan penilaian hasil belajar di sekolah dasar menyampaikan bahwa kurikulum khusus dan kurikulum 2013 sudah memberikan pengalaman buat kita bersama-sama tentang penilaian, di mana prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah penilaian yang sudah dipahami oleh bapak ibu guru. Namun yang perlu di perkuat adalah bagaimana secara tepat bisa menggunakan metode, dan model pembelajaran yang sesuai dengan proses pembelajaran yang berkaitan dengan tindak lanjut evaluaisi penilaian hasil belajar siswa.
Penilaian hasil belajar peserta didik untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan mengacu kepada standar kompetensi lulusan. Sehingga satuan pendidikan harus mengacu pada kompetensi lulusan yang terbaru yaitu Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Kenali Kurikulum Merdeka Belajar
Kurikulum merdeka merupakan kurikulum yang akan diterapkan mulai semester 2022/2023. Kurikulum mandiri diperkenalkan sebagai nama alternatif dari kurikulum prototipe, yang pada dasarnya memiliki sifat dan tujuan yang sama. Kurikulum meredeka belajar pada dasarnya bertujuan memberikan kemudahan bagi segala komponen pendidikan dalam rangka memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan.
Kerangka kurikulum yang diterapkan di sekolah penggerak telah menggunakan Kurikulum Merdeka sehingga ada beberapa struktural yang telah dipersiapkan pemerintah. Pertama, Profil Pelajar Pancasila dimana kompetensi dan karakter yang tertuang dalam 6 dimensi, berfungsi sebagai penuntun arah yang memandu segala kebijakan dan pembaruan dalam sistem pendidikan Indonesia, termasuk pembelajaran dan asesmen. Kedua, Struktur Kurikulum jabaran mata pelajaran beserta alokasi jam pembelajaran.
Ketiga, Capaian Pembelajaran (CP) kompetensi dan karakter yang dicapai setelah menyelesaikan pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Keempat, Prinsip Pembelajaran dan Asesmen berfungsi sebagai nilai-nilai yang mendasari pelaksanaan pembelajaran dan asesmen. Assessment atau penilaian berperan penting dalam memahami kekuatan dan kelemahan siswa dan dapat digunakan untuk merancang program pembelajaran yang objektif untuk kemajuan belajar siswa.
Prinsip Assesment Kurikulum Merdeka Belajar
Asesmen merupakan bagian terintegrasi dalam pembelajaran sehinga kegiatan terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, menyediakan informasi sebagai umpan balik untuk guru, peserta didik dan orang tua. Asesmen merupakan sebagai rangkaian siklus yang berkelanjutan mulai dari Asesmen – Perencanaan Pembelajaran – Kegiatan Belajar. Penilaian yang dilakukan oleh guru terhadap pencapaian peserta didik itu yang akan memudahkan ruang bagi peserta didik dalam melihat pencapaian hasil belajar.
Asesmen perlu dirancang dan dilakukan oleh guru harus sesuai dengan tujuan dengan beberapa jenis penilaian yaitu, penilaian formatif, penilaian komprehensif, dan penilaian diagnostik. Sehingga asesmen yang dilakukan guru memiliki imbas bagi kemajuan peserta didik seperti mendorong proses belajar, menjadi bagian dari pembelajaran, mengembangkan kemampuan metakognitif dan refleksi (asesmen formatif). Asesmen digunakan untuk menilai belajar dan mengambil keputusan di akhir suatu tahapan (asesmen sumatif) dan menentukan kebutuhan belajar dan membentu program pembelajaran individu peserta didik (asesmen diagnosis).
Dalam penilaian kurikulum merdeka belajar sendiri komponen asesmen meliputi berbagai bentuk yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dengan adanya tugas, instrumen, dan teknik yang sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ditergetkan juga hasil laporan kemajuan belajar akhir yang bersifat sederhana dan informatif. Sehingga dalam praktiknya guru dibantu menggunakan teknologi atau media digital dalam merekap hasil penilaian siswa.[]
*Penulis adalah mahasiswi Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung, email : iisnarahmalia05@gmail.com