Terkait Pemecatan, Buruh Perkebunan Sawit Mengadu ke DPRK Atam

Aceh Tamiang, Terasmedia.net – Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap buruh harian lepas oleh PT SKP yang berada di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, belasan mantan buruh harian lepas mengadu ke DPRK Aceh Tamiang.

Sebagaimana dilansir antara, belasan mantan buruh harian lepas PT SKP, perusahaan sawit di Tenggulun mengadu ke DPRK setempat, menuntut perusahaan agar membayar pesangon mereka setelah PHK.

Koordinator buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aceh Tamiang, Suparmin Senin (28/06) mengatakan, jumlah pekerja yang kena PHK 16 orang, mekerka dipecat tanpa alasan yang jelas.

“Tuntutan pihak kami untuk mendapatkan hak setelah PHK yang dilakukan secara sepihak, dan sampai hari ini pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pembelaannya terkait PHK yang dilakukan tersebut”, kata Suparmin.

Baca Juga :  Persipura Jayapura Tidak Hadir di Lapangan saat Berhadapan Madura United

Lebih lanjut dikatakan Suparmin, masa kerja belasan buruh tersebut berkisar 7-13 tahun. Selama ini mereka terima gaji per bulan, sementara bonus akhir tahun sama sekali tidak pernah diberikan.

Salah seorang korban PHK, Rubianti (48) mengatakan, mereka diberhentikan sejak bulan April 2021. Dan dengan bantuan SPSI berjuang mendapatkan pesangon hingga mengadu ke Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.

“Kami berjuang sudah dua bulan untuk menuntut hak, kami di PHK setelah disuruh perusahaan buat SKCK dan SIM,” ujar Rubianti.

Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menerima perwakilan buruh di ruangan komisi. Komisi IV DPRK Aceh Tamiang berjannji akan memanggil sejumlah pihak yakni PT Simpang Kiri Plantation, BPJS Tenaga Kerja, Disnakertrans Aceh Tamiang dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh. [] Antara

banner 300250