Tiga Pimpinan DPR Aceh dan 16 Pejabat Lainnya Dipanggil KPK

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Tidak hanya memanggil tiga pimpinan DPRA, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.

Total semua yang dipanggil ada 19 orang. Mereka akan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.

Mulai dari pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multi years, serta appendix.

Dari informasi yang diterima Serambinews.com, Jumat (22/10/2021), ke 19 orang tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021).

Adapun mereka yang dipanggil di antaranya pimpinan DPRA, yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.

Baca Juga :  KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Selanjutnya, tiga nama anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).

Selain memeriksa delapan politisi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh.

“Mulai dari anggota DPRA aktif, mantan ketua Banggar dan anggota Banggar. Kemudian pihak ULP, Kadis Perhubungan dan Bappeda serta Dinas Keuangan,” sebut sumber Serambinews.com.

Kepada mereka yang dipanggil, KPK meminta agar membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Baca Juga :  Pemerintah Aceh kembali Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Fakir Miskin

Selanjutnya membawa dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggarn 2021, dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dinas Perhubungan Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (lintasan Simeulue-partai barat dan lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).

Kemudian, print out mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, dan foto kopi dukomen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, 3.

Khusus Safaruddin, KPK memintanya membawa fotokopi dokumen terkait program yang termasuk dalam program appendix.

Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 2021.

Baca Juga :  KPK Bakal Umumkan Tiga Tersangka Kasus Rasuah di Kemenakertrans 2012

Pimpinan DPRA yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, Jumat (22/10/2021) mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Ketiganya juga mengaku siap menghadiri panggilan KPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalimi dan Hendra Budian akan diperiksa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB. Esoknya, Rabu, 27 Oktober 2021 giliran Safaruddin yang diperiksa pukul 09.30 WIB.(*)

Sumber : aceh.tribunnews

banner 300250