Berawal dari hari minggu tanggal 5 Maret 2023 ada dikabarkannya anak hilang disekitar Perumahan Ledong Desa Terentang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, yang bernama Hafidzah Nida Adzkiyyah yang masih berusia 8 tahun. Proses pencarian Hafidzah memakan waktu beberapa hari, pencarian tersebut dilakukan oleh Tim SAR Muntok bersama TNI, BPBD, Polsek Kelapa dan Polres Bangka Barat serta masyarakat setempat, namun di hari kedua hilangnya Hafidzah belum ditemukan juga titik terangnya baik itu sendal atau pakaian Hafidzah.
Setelah beberapa hari tepatnya pada hari kamis tanggal 09 Maret 2023, ada ditemukannya mayat tanpa identitas di sekitaran pertengahan kebun sawit dan hal tersebut pertama kali diketahui oleh pegawai sawit itu sendiri. Penemuan mayat tersebut di benarkan kepala desa dan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat pun langsung menurunkan anggotanya ke TKP.
Setelah dilakukan visum dan otopsi benar saja bahwa mayat tersebut adalah Hafidzah yang sempat dikabarkan hilang. Dari hasil Otopsi terdapat puluhan luka sajam disekujur tubuh Hafidzah, bagian kepala, punggung serta tangan terdapat luka menganga dan ada juga bagian organ tubuh Hafidzah yang hilang.
Sehari sebelum ditemukannya mayat Hafidzah, beredar percakapan Whatsapp yang meminta orang tua Hafidzah untuk mentransfer uang sebesar 100 juta agar Hafidzah selamat disertai dengan poto Hafidzah dengan posisi tangan terikat di punggung dan memakai baju putih. Tak perlu waktu lama pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan, ternyata pelakunya masih berada di Bangka Barat dan belum keluar daerah. Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan arif Teguh Imani mengatakan pelaku diamankan ketika berada di Perumahan sawit di Bangka Barat yang tak jauh dari rumah korban.
Setelah dilakukan Penyelidikan, data diri pelaku pun terungkap yaitu Bernama Ardiansyah Chandra alias Ican ( AC ) yang masih berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA. Dari hal ini tentunya akan menjadi pertanyaan di masyarakat bagaimana hukuman terhadap pelaku yang masih di bawah umur tetapi tindak pidana yang dia lakukan sangatlah keji, apakah pelaku bisa dihukum berat akibat kasusnya atau bahkan lebih ringan dari apa yang dia lakukan?
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh (AC ) dia bisa mendapatkan pasal 340 KUHP yang berbunyi : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama 20 tahun penjara ”, Pasal 351 KUHP yang berbunyi : “(1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ”, dan telah melakukan pelanggaran HAM berat yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hukuman pidana untuk pelanggar HAM berat minimal 10 tahun penjara.
Tetapi itu semua bisa diringankan karena pelaku yang masih dibawah umur sebagaimana sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana anak yaitu berupa pidana dan Tindakan.
Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan anak telah mengaturnya lewat sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok serta pidana tambahan. Kemudian apabila benar terbukti bahwa anak dibawah umur ( AC ) melakukan tindak pidana pembunuhan maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah 1/2 ( satu perdua ) dari hukuman orang dewasa.
Menurut Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA ) yang meliputi tiga hal yaitu : Pertama, penyidikan daan penuntutan pidana anak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, kecuali ditentukan lain dalam undang undang tersebut. Kedua, persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Ketiga, pembinaan, pembimbingan, pengawasan, san pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau Tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Kesimpulannya pelaku tetap akan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang tepat dan sesuai.[]***
Pengirim :
Harvila Intan Nurmala Sari, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : harvilaintann@gmail.com