Transformasi Gemilang Desa Kace, dari Lahan Tambang Menjadi Wisata yang Mempesona

Meningkatnya akan kebutuhan bahan mineral tambang di Indonesia sudah terjadi sejak berabad-abad tahun lamanya. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi, sektor pertambangan menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat yang kemudian menyebabkan pengeksploitasi secara merajalela/berlebihan. Eksploitasi tambang tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hingga bahkan konflik sosial antar masyarakat sekitar tambang.

Timah di Pulau Bangka ditemukan pada awal abad ke-18 masa kesultanan Palembang. Berawal dari penemuan tersebut hingga sekarang Pulau Bangka dikenal sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia. Sejak menteri perindustrian dan perdagangan (menperidag) mengeluarkan surat keputusan No. 146/MPP/Kep/4/1999 pada tanggal 22 April 1999 mengenai ‘timah’ tidak lagi masuk kedalam daftar barang-barang ekspor yang diawasi. Keputusan ini jelas menyatakan timah sebagai barang yang open acces atau dapat di akses oleh masyarakat tidak hanya perusahaan seperti sebelumnya. Dalam hal ini, kemudian diikuti dengan pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan Nomor 6 Tahun 2001 mengenai pemberian akses kepada masyarakat Bangka untuk melakukan pertambangan (menambang).

@IKLAN_2023

Terkait dengan surat keputusan menperidag tersebut, menimbulkan pertambangan timah di Pulau Bangka semakin hari semakin bertambah, yang artinya semakin banyak masyarakat yang melakukan ekspolitasi besar-besaran tanpa memperhatikan lingkungan atau menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, banyaknya lubang-lubang (kolong-kolong) yang tersebar di berbagai wilayah Pulau Bangka. Salah satunya berada di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat.

Baca Juga :  Deklarasikan Kampanye Damai, Pj Bupati Asra Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Lahan pasca tambang di Desa Kace Timur berada di daerah pemukiman warga yang mengganggu keberlanjutan lingkungan sekitarnya. Untuk itu perlu adanya upaya pemanfaatan lahan berupa reklamasi yang bertujuan untuk menghasilkan lahan bekas tambang yang aman, stabil, dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk tujuan tertentu.

Reklamasi adalah tahap terakhir dari penambangan yang dimaksudkan untuk mengembalikan tanah ke kondisi semula, jika memungkinkan, bahkan lebih baik dari sebelum penambangan. Kegiatan reklamasi mencakup pemulihan lahan yang telah ditambang untuk memperbaiki kondisi lingkungannya dan mempersiapkan lahan yang telah diperbaiki lingkungannya untuk pemanfaatan selanjutnya. Ada beberapa upaya dalam reklamasi salah satunya adalah pengubahan lahan pasca tambang menjadi tempat wisata.

Sejalan dengan reklamasi tersebut terjadi juga di Desa Kace Timur, yaitu pengubahan lahan pasca tambang menjadi tempat wisata yang kini di kenal sebagai “rumput hijau villa acun”. Berangkat dari kegiatan tersebut muncul pertanyaan “apa alasan di balik reklamasi lahan pasca tambang di Desa Kace Timur (rumput hijau villa acun)?”

Berdasarkan perbincangan dengan Bapak Indra (30) selaku admin rumput hijau villa acun mengatakan bahwa “lahan ini memang tergolong subur, seperti tumbuhnya rumput hijau secara sendiri (alami). Awalnya lahan ini digunakan sebagai tempat prewedding. Namun, banyaknya selebgram masuk dan membuat tiktok sehingga menjadi viral, untuk itu lahan ini kami kembangkan lagi dan berusaha menjadikannya sebagai tempat wisata”. Dari perkataan Bapak Indra (30) tersebut menyatakan bahwa reklamasi lahan tersebut menjadi tempat wisata tanpa disengaja atau tidak direncanakan.

Baca Juga :  Perspektif Pengadilan Agama dalam Menanggapi Tantangan Multikulturalisme
@IKLAN_2023

Menurut penulis, upaya reklamasi tersebut tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Dampak positif bagi masyarakat seperti diikut libatkan dalam proses reklamasi tempat wisata tersebut (menjadi karyawan) dan mempermudah akses bagi masyarakat ke tempat wisata yang artinya masyarakat sekitar tidak perlu untuk melakukan perjalanan jauh ke tempat wisata. Selain itu, dapat juga menjamin keberlanjutan lingkungan tersebut.

Pemanfaatan lahan pasca tambang menjadi tempat wisata di lihat dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan

Sosial, yaitu dengan melakukan reklamasi dalam upaya untuk mengembalikan lahan yang terkena dampak tambang ke kondisi semula atau menciptakan fungsi baru yang bermanfaat bagi masyarakat dan melalui pengembangan lahan pasca tambang melibatkan masyarakat setempat untuk mendukung kesejahteraan. Menurut Bapak Indra (30), keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pasca tambang menjadi tempat wisata (rumput hijau villa acun) di Desa Kace Timur sekitar 60% masyarakat lokal dan 40% masyarakat luar.

Ekonomi, yaitu memiliki potensi manfaat dikelola untuk menjadi sumber tempat wisata, sumber untuk budidaya tanaman, sumber untuk peternakan, di mana tujuannya adalah sebagai penggerak ekonomi dan opsi bagi masyarakat sekitar pada saat tambang sudah berakhir atau tutup. Pada tahap ini diharapkan mampu untuk menciptakan situasi atau suasana baru sebagai alternatif penopang perekonomian yang tidak hanya berasal dari tambang dan diharapkan pembangunan berkelanjutan bisa dicapai.

Baca Juga :  Panwaslih Pilkada Aceh Tamiang Terima Anggaran 6,7 Miliar
@IKLAN_2023

Lingkungan, yaitu untuk membantu mengurangi dampak atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan operasi penambangan. Upaya pemanfaatan lahan yang menjadi tempat wisata ini diharapkan mampu membuat ekosistem yang berkelanjutan dan dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi penulis banyak dampak positif yang dapat dirasakan bagi masyarakat setelah adanya pemanfaatan lahan pasca tambang menjadi tempat wisata. Selain itu, pemanfaatan lahan pasca tambang dapat dilakukan dengan berbagai upaya seperti restorasi, rehabilitasi, revegetasi (penghijauan), dan reklamasi seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Harapan penulis, adanya reklamasi yang terjadi di Desa Kace Timur dapat memberikan perhatian masyarakat dan pemilik lahan pasca tambang agar juga memanfaatkan lahan mereka yang sudah terbengkalai menjadi lahan yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.[]

Pengirim :
Gina Veranty, Berlian Birly Aeywaldy, Tania Januarti, Shakira Mahendra Putri dan Kuswatun Khasanah (Mahasiswa Sosiologi Universitas Bangka Belitung), email : taniajanuarti5142@gmail.com

banner 300250