Usai Diperiksa 2 Jam, Jaksa Tahan Geuchik Paya Bilie atas Dugaan Korupsi APBG

Lhokseumawe, TERASMEDIA.NET – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, MS (31) atas dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) 2020. Ia ditahan pihak penyidik usai diperiksa selama dua jam, Kamis (9/9/2021) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Intel, Miftahuddin mengatakan, tersangka dipanggil untuk kedua kalinya karena sebelumnya sudah diperiksa pada Agustus 2021 lalu. MS tiba di kantor Kejari pukul 10.00 WIB, pada Kamis (9/9/2021).

“MS kita panggil dan diperiksa sebagai saksi. Penyidik mencecar lima pertanyaan dan semua dijawabnya. Setelah itu, baru ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasi Intel Kejari Lhokseumawe kepada Serambi, Jumat (10/9/2021).

Miftahuddin mengatakan, penyimpangan APBG antara lain proyek rehab rumah duafa yang diduga tidak sesuai anggaran, sehingga dianggap ada kerugian negara oleh penyidik.

Baca Juga :  Pentingnya Sosialisasi Pendidikan Perguruan Tinggi untuk Pemuda

“Keuchik diduga sudah melakukan beberapa penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran APBG tahun 2020. Misalnya, proyek rumah duafa, pengadaan sepmor dinas atas nama pribadi, serta kasus lainnya yang dianggap merugikan negara,” sebut Kasi Intel Kejari Lhokseumawe itu.

Selain itu sebut Kasi Intel, terduga MS juga diduga melakukan penyimpangan anggaran proyek pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai. Kemudian, tersangka diduga terlibat kasus penggelapan pajak yang telah dipungut kemudian tidak disetorkan untuk pemasukan pendapatan desa.

Terakhir, MS diduga telah penyalahgunakan dana SILPA tahun anggaran 2020. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Khusus APIP/Inspektorat Kota Lhokseumawe terdapat kerugian keuangan negara. “Ada sekitar Rp 305.000.000 yang dianggap merugikan kas negara, dan yang bersangkutan tidak menindaklanjuti temuan itu. Sehingga dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan,” tegasnya.

Baca Juga :  Patroli Balapan Liar, Satuan Lalulintas Polres Pidie Amankan 56 Sepeda Motor

Miftahuddin menambahkan, penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan keuchik MS akan melarikan diri. “Bisa aja terduga merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga tersangka dititipkan di Rutan Lhokseumawe,” pungkasnya.

Setelah dua jam diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, MS langsung ditahan.

Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka merupakan BAP lanjutan untuk kedua kalinya. Di mana sebelumnya ada 11 saksi yang sudah diperiksa sejak awal Agustus 2021 lalu. Ia juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi pada bulan Agustus lalu.

“Sementara untuk pemeriksaan awal tersangka langsung ditahan. Tapi, tidak bisa dilanjutkan penyidikan karena tidak memiliki penasehat hukum. Jadi, pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan pada pekan depan,” sebutnya.

Baca Juga :  3 Perampok Bersenpi Gasak Rp.140 Juta dari Toko Amanda Jaya Peunaron Aceh Timur

MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. MS ditahan terhitung mulai 9 September 2021 sampai 28 September 2021 di Rutan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari.

Sumber : aceh.tribunnews.com

banner 300250